"Seseorang yang melakukan perlawanan untuk mempertahankan harta benda miliknya atau melindungi harta benda orang lain dikelompokkan sebagai orang yang melakukan pembelaan terpaksa," katanya.
Selain itu, kata Didik, dari hasil visum et repertum dapat diperoleh kesimpulan bahwa korban tidak dinyatakan meninggal secara langsung karena perbuatan Muhyani yang menusukkan gunting ke bagian dada maling.
Dari hasil ekspose, maling itu mengalami perdarahan dan tidak segera mendapatkan bantuan sehingga dapat disimpulkan korban tidak secara langsung meninggal oleh akibat perbuatan Muhyani.
Selanjutnya, dari berkas perkara diperoleh fakta, Muhyani melakukan perlawanan terhadap korban dengan menggunakan alat berupa gunting, dikarenakan terdakwa merasa terancam.
"Dimana pada saat kejadian korban hendak mengeluarkan sebilah golok yang telah dipersiapkannya ketika tertangkap tangan oleh Muhyani," katanya.
Sumber: idntimes
Artikel Terkait
Latihan Lanjutan Pilot A400M TNI AU di Indonesia: 130 Jam Terbang Didampingi Airbus
KPK Diminta Periksa Jokowi dan Luhut, Diduga Ada Markup Proyek Kereta Cepat Whoosh
Perbaikan Jalur Rel Kaligawe Semarang 3-5 November 2025: Jadwal & Rute Alternatif
Petani di Lombok Barat Tewas Tersengat Listrik Saat Tebang Pohon Pisang, Ini Kronologinya