PARADAPOS.COM - Seorang nasabah melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat proses penagihan utang oleh debt collector pinjaman online Kredivo. Peristiwa ini bermula dari tagihan sebesar Rp4,4 juta dan berujung pada laporan polisi di Polsek Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, pada 21 Juli lalu. Pihak Kredivo menyatakan sedang melakukan investigasi internal dan akan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.
Kronologi kejadian mulai terungkap melalui unggahan chat yang viral di media sosial. Dalam percakapan tersebut, korban menceritakan secara rinci bagaimana interaksinya dengan oknum debt collector berubah dari sekadar penagihan menjadi sesuatu yang jauh lebih gelap.
Awal Mula Tagihan dan Pertemuan Pertama
Korban mengaku pertama kali dihubungi oleh seorang debt collector terkait tunggakan pinjamannya. Saat itu, ia terus terang menyatakan belum sanggup membayar karena kondisi ekonomi yang sedang tidak menentu. "Awalnya DC menghubungi saya untuk penagihan dengan nominal Rp4,4 juta. Saya jawab belum punya uang karena ekonomi tidak stabil," tulis korban dalam chat yang beredar luas.
Alih-alih mendapat tekanan berlebih, korban justru diajak bertemu untuk membahas solusi penyelesaian tagihan. Dalam pertemuan pertama itu, korban kembali menegaskan ketidakmampuannya membayar. Menurut pengakuannya, debt collector memberikan tenggang waktu selama satu minggu.
Namun, sebelum masa tenggang itu habis, telepon dari debt collector kembali berdering. Korban diminta bertemu untuk kedua kalinya.
Tawaran yang Tidak Pantas
Pertemuan kedua berlangsung sekitar pukul 18.30 WIB. Suasana yang awalnya tampak seperti negosiasi biasa perlahan berubah. Di sinilah oknum debt collector diduga mulai melontarkan tawaran di luar prosedur penagihan pada umumnya.
"DC memberi pilihan lain, kalau utang mau lunas dan tidak ditagih, saya harus mau berhubungan badan beberapa kali selama belum 90 hari," demikian isi chat yang diklaim berasal dari korban.
Korban mengaku langsung menolak tawaran tersebut. Namun, sekitar sepuluh menit setelah pertemuan usai, ponselnya kembali berdering. Di ujung sambungan, suara yang sama terdengar. "Oke deal ya besok hari Rabu," kata korban menirukan kalimat yang disampaikan debt collector melalui telepon.
Dibawa ke Rumah Kos
Pada 21 Juli, korban kembali dihubungi. Kali ini, tekanan yang dialaminya terasa lebih berat. Meski telah menolak secara terang-terangan, korban mengaku tetap dipaksa mengikuti keinginan pelaku. Ia kemudian dibawa ke sebuah rumah kos di wilayah Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Sesampainya di lokasi, suasana semakin mencekam. Korban mengklaim dipaksa masuk ke dalam kamar. Di ruangan sempit itu, ia mengalami tindakan yang tidak diinginkan—tangannya dipegang, paha dan bahunya disentuh, dan ia diminta memijat punggung oknum debt collector.
Di akhir unggahan chat yang viral, korban menyebutkan bahwa dirinya telah berada di Polsek Bayan, Purworejo, untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Respons Perusahaan
Menanggapi kasus yang mencuat ke publik, Kredivo mengeluarkan pernyataan resmi. Perusahaan menyampaikan penyesalan atas adanya pengaduan dan ketidaknyamanan yang timbul sehubungan dengan informasi yang beredar mengenai proses penagihan.
Dalam pernyataannya, perusahaan menegaskan komitmennya terhadap perlindungan konsumen. Mereka menyatakan tidak akan mentoleransi segala bentuk pelanggaran terhadap standar operasional maupun kode etik perusahaan. Kredivo juga mengonfirmasi bahwa saat ini investigasi menyeluruh tengah berjalan. Apabila terbukti terdapat pelanggaran oleh pihak yang bertugas atas nama Kredivo, perusahaan akan memberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi maksimal.
Artikel Terkait
Panduan Lengkap Top Up Diamond Mobile Legends di GemUp.id, dari Persiapan hingga Tips Keamanan
Hotman Paris Bantah Hina PWI, Sebut Ucapan ‘Lu Punya Otak Nggak’ Respons Personal ke Individu
Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mundur karena Stres Akut Kelola Anggaran Rp229 Triliun
Roy Suryo Ajukan Praperadilan Ketiga, Tuntut Ganti Rugi Rp210 Juta ke Polda Metro Jaya