Bobby Nasution Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut Tanpa Izin, Dinilai Lecehkan Lembaga Perwakilan Rakyat

- Kamis, 23 Juli 2026 | 01:50 WIB
Bobby Nasution Tinggalkan Rapat Paripurna DPRD Sumut Tanpa Izin, Dinilai Lecehkan Lembaga Perwakilan Rakyat
PARADAPOS.COM - Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah meninggalkan ruang rapat paripurna DPRD Sumut tanpa izin pada Selasa, 21 Juli 2026. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari gubernur. Peristiwa ini memicu perdebatan mengenai etika politik dan hubungan antara eksekutif dan legislatif di daerah.

Meninggalkan Rapat Tanpa Pamit

Suasana rapat paripurna DPRD Sumut berlangsung tegang. Bobby Nasution, tanpa memberikan pemberitahuan atau meminta izin kepada pimpinan DPRD, memilih meninggalkan ruangan. Langkah ini sontak menuai kritik dari berbagai pihak. Sejumlah anggota dewan menilai bahwa sikap tersebut bukan sekadar pelanggaran protokol, melainkan juga pelecehan terhadap institusi DPRD yang merupakan representasi rakyat Sumatera Utara. “Tindakan Bobby tersebut masuk kategori pelecehan terhadap lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah,” jelas seorang pengamat politik setempat. Kedudukan DPRD, lanjutnya, bahkan lebih tinggi dari gubernur karena merupakan satu-satunya lembaga perwakilan rakyat di tingkat provinsi. Dengan demikian, aksi ini tidak hanya melecehkan DPRD, tetapi juga seluruh rakyat Sumut yang diwakilinya.

Rekam Jejak Sikap “Baper”

Ini bukan kali pertama Bobby menunjukkan sikap yang dianggap emosional atau “baper” oleh publik. Beberapa bulan sebelumnya, ia bereaksi keras terhadap kritik Hasyim, yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Medan, terkait temuan BPK RI mengenai lampu pocong. Dalam sebuah acara yang disiarkan langsung, Bobby secara terbuka menyebut bahwa Ketua DPRD suka menitip-nitip proyek. Sebulan lalu, ia kembali menjadi sorotan karena tidak memberikan rekomendasi bagi Wali Kota serta Ketua dan Wakil Ketua DPRD Medan untuk perjalanan dinas ke luar negeri. Padahal, undangan tersebut datang langsung dari Pemerintah China. “Bobby tidak menghargai undangan resmi dari Pemerintah China karena baper terhadap Wali Kota dan Ketua DPRD Medan,” ujar seorang sumber di lingkungan pemerintahan daerah.

Sindiran di Acara Resmi

Dalam acara resmi yang dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Bobby juga melontarkan sindiran kepada Baharudin Siagian, yang akrab disapa Bahar. Sindiran itu muncul karena Pemkab Batubara menjadi tuan rumah pertemuan sejumlah tokoh yang merencanakan pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur. Tidak berhenti di situ, ia juga menyindir Syah Afandin, Bupati Langkat saat itu, dengan menyebut bahwa “Ondim” adalah singkatan dari “ongkos di muka” dalam sebuah acara resmi PAN Sumut. “Bobby merasa dirinya pantas menyindir siapapun karena merasa dirinya paling berkuasa di Sumut,” ungkap seorang pengamat politik yang enggan disebut namanya.

Kuorum dan Tata Tertib DPRD

Interupsi yang disampaikan sejumlah anggota DPRD Sumut mengenai syarat kuorum ternyata memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan Peraturan DPRD Provinsi Sumut Nomor 1/2026 tentang Tata Tertib, Pasal 117 ayat 1 poin b, rapat paripurna dinyatakan kuorum apabila dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari jumlah anggota DPRD. Ketentuan ini berlaku untuk agenda pemberhentian pimpinan DPRD serta penetapan Perda dan APBD. Pada ayat 2, disebutkan bahwa kuorum dibuktikan berdasarkan kehadiran fisik dan atau tanda tangan daftar hadir. Dengan demikian, seharusnya Bobby mendukung anggota DPRD yang patuh terhadap tata tertib, bukannya pergi meninggalkan ruang rapat. “Meski tidak diatur secara detail dalam peraturan perundang-undangan, tindakan meninggalkan rapat paripurna adalah pelecehan terhadap DPRD Sumut dan seluruh rakyat Sumut,” tegas seorang akademisi hukum tata negara.

Permintaan Maaf dan Sinyal Perpecahan

Banyak kalangan mendesak Bobby untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan dan anggota DPRD Sumut, serta seluruh warga Sumatera Utara. Sikap meninggalkan rapat tanpa izin dinilai sebagai bentuk arogansi yang tidak pantas ditunjukkan oleh seorang kepala daerah. Di sisi lain, langkah Bobby ini juga dimaknai sebagai ekspresi kekecewaan atas ketidakmampuan Ketua DPRD Sumut dalam mengonsolidasi seluruh pimpinan fraksi koalisi pengusung dan pendukung Bobby-Surya di Pilkada Sumut tahun 2024. “Kaburnya Bobby dari ruang rapat paripurna DPRD sebagai sinyal perpecahan di tubuh koalisi partai pengusung dan pendukungnya,” ungkap seorang analis politik. Peristiwa ini juga dinilai sebagai bukti lemahnya kepemimpinan Ketua DPRD Sumut dalam mengorganisir seluruh pimpinan DPRD dan fraksi dalam menjalankan agenda kerja. Tidak kuorumnya dua pertiga anggota dalam rapat paripurna merupakan bentuk perlawanan DPRD Sumut terhadap apa yang mereka anggap sebagai arogansi Bobby sebagai gubernur. Peristiwa ini, menurut para pengamat, tidak bisa dipandang sebagai insiden biasa.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar