Kejati Riau Geledah Kantor Disdik untuk Usut Korupsi Pengadaan Smart Board 2024

- Kamis, 23 Juli 2026 | 07:50 WIB
Kejati Riau Geledah Kantor Disdik untuk Usut Korupsi Pengadaan Smart Board 2024
PARADAPOS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau pada Kamis, 23 Juli 2026. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan TV Flat Panel atau Smart Board Tahun Anggaran 2024. Kegiatan yang dilakukan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau ini bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan.

Penyidikan Resmi Dimulai

Kasus ini telah resmi dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Langkah hukum tersebut didasari oleh surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 15 Juli 2026. Dengan status baru ini, tim jaksa memiliki kewenangan yang lebih luas untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti.

Konfirmasi Resmi dari Kejati Riau

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan langsung adanya kegiatan penggeledahan di kantor Disdik Riau. "Iya, benar (dilakukan penggeledahan)," ujar Zikrullah saat dikonfirmasi awak media. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa penggeledahan tersebut merupakan prosedur standar dalam proses penyidikan. Tujuannya jelas, yakni untuk mengumpulkan dan mengamankan berbagai alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang mereka tangani.

Proses di Lapangan

Dari pantauan di lokasi, suasana penggeledahan berlangsung tertutup namun tetap kondusif. Tim penyidik tampak fokus bekerja di dalam gedung. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penyidik menyasar sejumlah ruangan yang berada di lantai 2 bangunan kantor Disdik Riau. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai dokumen atau barang bukti spesifik apa saja yang telah berhasil diamankan oleh tim penyidik dari Kejati Riau. Publik masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan ini.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar