Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas

- Senin, 27 Juli 2026 | 04:50 WIB
Presiden Prabowo Terima Pengunduran Diri Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI, Destry Damayanti Ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas
PARADAPOS.COM - Pemerintah resmi menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dari jabatan Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah surat pengunduran dirinya disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, pada Senin (27/7/2026), dengan alasan pribadi yang disebutkan dalam surat tertanggal 25 Juli 2026. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden menerima pengunduran diri tersebut dan memberikan apresiasi atas dedikasi Perry selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral. Sementara itu, jabatan Gubernur BI untuk sementara akan diisi oleh Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia.

Proses Pengunduran Diri dan Apresiasi dari Presiden

Suasana di Gedung Bank Indonesia tampak formal ketika Prasetyo Hadi membacakan pernyataan resmi di hadapan awak media. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerima pengunduran diri Perry Warjiyo dengan penuh penghormatan. "Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo. Tentu disertai dengan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun lamanya memimpin Bank Indonesia," ujar Prasetyo Hadi dalam konferensi pers tersebut. Pemerintah, lanjutnya, kini akan segera memproses penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian secara hormat Perry Warjiyo. Langkah ini menjadi bagian dari prosedur administratif yang harus ditempuh setelah keputusan politik diambil.

Transisi Kepemimpinan di Bank Indonesia

Sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku, kekosongan jabatan Gubernur BI tidak akan berlangsung lama. Prasetyo menjelaskan bahwa mekanisme transisi sudah diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. "Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai pejabat gubernur sementara. Di dalam catatan yang dimaksud dengan Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," kata Prasetyo. Destry Damayanti, yang kini memegang kendali sementara, memberikan klarifikasi lebih lanjut mengenai latar belakang pengunduran diri Perry. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bersifat sukarela. "Sehubungan dengan pengunduran diri saudara Perry Warjiyo dari posisi Gubernur BI secara sukarela karena alasan pribadi pada tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, maka Dewan Gubernur dalam Rapat Dewan Gubernur tanggal 26 Juli 2026 menetapkan Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti sebagai Pejabat Gubernur Sementara," ujar Destry. Meskipun demikian, Destry enggan merinci lebih jauh alasan pribadi yang mendorong Perry untuk mundur. Ia hanya menegaskan bahwa keputusan itu telah melalui prosedur internal yang sesuai.

Isu Kesehatan dan Ketidakpastian di Balik Pengunduran Diri

Hingga berita ini diturunkan, Perry Warjiyo belum memberikan pernyataan terbuka mengenai alasan di balik langkahnya. Keheningan ini memicu spekulasi di kalangan pengamat dan pelaku pasar. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, faktor kesehatan diduga menjadi pertimbangan utama sehingga ia memilih mengakhiri masa jabatannya lebih awal. Namun, klaim ini belum mendapatkan konfirmasi resmi, baik dari Perry Warjiyo sendiri maupun dari pihak Istana Kepresidenan. Situasi ini meninggalkan tanda tanya di tengah publik, terutama mengingat peran strategis BI dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Meski begitu, Prasetyo Hadi memastikan bahwa pengunduran diri Perry tidak akan mengganggu jalannya tugas Bank Indonesia. Pemerintah, kata dia, akan terus menjaga koordinasi yang erat dengan BI dalam menjalankan kebijakan ekonomi nasional.

Editor: Dian Lestari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler