Bareskrim Pastikan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Butir Etomidate, Tetap Diperiksa Propam

- Senin, 27 Juli 2026 | 14:50 WIB
Bareskrim Pastikan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Butir Etomidate, Tetap Diperiksa Propam

PARADAPOS.COM - Bareskrim Polri memastikan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak terlibat dalam kasus peredaran narkoba yang tengah mereka usut. Dalam perkembangan terbaru, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR dan DD. Keduanya saat ini sudah menjalani masa tahanan. Meski demikian, Pardiman tetap harus menjalani pemeriksaan internal oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya terkait pengawasan terhadap anak buahnya.

Dua Tersangka dan Barang Bukti

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi bahwa MR menjabat sebagai kepala unit di Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan. Sementara itu, DD diketahui merupakan anggota Kepolisian Daerah Aceh. Keduanya dijerat atas kepemilikan dan peredaran sebanyak 200 butir etomidate.

"Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka tentang kepemilikan dan peredaran 200 etomidate, yaitu saudara MR dan saudara DD," ujar Budi kepada awak media, Senin (27/7/2026).

Posisi AKP Pardiman

Budi secara tegas membantah adanya keterlibatan AKP Pardiman dalam perkara yang sama. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memisahkan peran masing-masing pihak berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan.

"Nah, untuk Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," ungkapnya.

Meskipun dinyatakan bersih dari kasus tersebut, Pardiman tetap harus menghadapi pemeriksaan etik. Hal ini berkaitan dengan fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya sebagai kepala satuan.

"Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan, itu yang akan didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Metro Jaya," jelas Budi.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab institusi untuk menjaga transparansi. "Saat sekarang masih dilakukan pemeriksaan sebagai tindak lanjut tanggung jawab sebagai seorang Kasat. Ini secara transparan nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada rekan-rekan," imbuhnya.

Kronologi Penangkapan

Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penangkapan terhadap AKP Pardiman bersama enam anggota Satnarkoba Polres Tangerang Selatan dan satu personel Polda Aceh. Informasi ini dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso.

"Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh," kata Hadi, Senin (27/7/2026).

Hadi mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan dugaan peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan wewenang. "Terkait Kasus Peredaran Gelap Narkoba dan Penyalahgunaan Narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam Gakkum Narkoba," ungkapnya.

Perkembangan kasus ini masih terus bergulir, dan publik menanti hasil pemeriksaan Propam untuk melihat sejauh mana tanggung jawab pengawasan seorang kasat dalam insiden yang melibatkan anak buahnya.

Editor: Wahyu Pradana

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar