PARADAPOS.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan terorganisir penyebaran hoaks dan propaganda digital. Sebanyak delapan orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing dengan peran yang berbeda dalam rantai operasi ini. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh tim penyidik Jatanras.
Suasana konferensi pers di markas Polda Metro Jaya pada Senin (27/7/2026) berlangsung tegang. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Iman Imanuddin, memaparkan temuan di hadapan awak media. Menurutnya, kelompok ini bukan sekadar penyebar informasi palsu biasa, melainkan sebuah sindikat dengan pembagian tugas yang rapi.
"Media sosial saat ini tidak hanya digunakan untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat, tetapi juga disalahgunakan untuk menyebarkan hoaks, fitnah, provokasi dan manipulasi data elektronik yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," jelas Iman di hadapan wartawan.
Kronologi Pembongkaran Kasus
Jejak sindikat ini mulai tercium setelah penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Dari situ, penyelidikan mengarah pada sebuah jaringan yang diduga kuat menjalankan propaganda digital secara terstruktur dan berjenjang.
"Penyidik telah berhasil melakukan pengungkapan serta melakukan penangkapan terhadap enam orang tersangka dan menetapkan dua orang tersangka lainnya," ungkapnya.
Kedelapan tersangka yang kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya memiliki inisial ADIK, BCK, AYV, YAP, YNI, MMA, G, dan S. Masing-masing dari mereka mengisi posisi yang saling terhubung dalam ekosistem penyebaran konten negatif ini.
Peran Tersangka
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Iman memaparkan pembagian tugas di antara para tersangka. ADIK, misalnya, bertindak sebagai pengirim narasi sekaligus pemberi arahan kepada tim. BCK bertugas mengirimkan materi konten yang akan disebarkan. Sementara itu, AYV mengelola dan memegang kendali penuh atas akun-akun media sosial yang digunakan untuk operasi.
Di lini produksi, YAP dan MMA bertanggung jawab mengedit konten agar terlihat meyakinkan. YNI memiliki peran khusus untuk mengakselerasi komentar positif guna mendukung unggahan di media sosial. G diduga sebagai pihak yang menawarkan proyek propaganda digital, sedangkan S berperan sebagai desainer grafis yang merancang materi visual.
“Dari pengungkapan ini, seluruh rantai kegiatan sudah berhasil kami ungkap, mulai dari pemberi proyek, pengelola dana, pembuat konten, penyebar konten, pengelola akun hingga pihak yang bertugas meningkatkan komentar,” ujar Iman.
Barang Bukti Disita Polisi
Dalam penggeledahan yang dilakukan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan mereka. Total ada 11 telepon seluler, dua laptop, satu iPad, dan dua flashdisk yang berisi konten digital. Yang paling mencolok, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 220 juta.
“Kami juga berhasil melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 220 juta yang digunakan sebagai bentuk pembayaran atas proyek perbuatan melawan hukum melalui media sosial tersebut,” kata dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun, penyidikan belum berhenti di situ. Kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Bahkan, polisi tidak menutup kemungkinan untuk menerapkan pasal korupsi apabila nantinya ditemukan bukti penggunaan uang negara untuk membiayai proyek propaganda digital tersebut.
Di akhir keterangannya, Iman mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial. Ia menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
“Periksa dulu kebenaran informasi sebelum disebarkan. Mari bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan terhindar dari hoaks maupun provokasi,” kata Iman.
Artikel Terkait
Anggota TNI Tewas Kena Peluru Pantul saat Bantu Pengejaran Pengedar Narkoba di Aceh, Oknum Brimob Jadi Tersangka
Ayah Tunggal di Kolaka Tinggalkan Bayi di Kos Demi Cari Nafkah, Pantau Lewat CCTV
Bareskrim Pastikan Kasat Narkoba Tangsel Tak Terlibat Kasus 200 Butir Etomidate, Tetap Diperiksa Propam
Enam Personel Polres Tangsel Termasuk Kasat Narkoba Diamankan Bareskrim atas Dugaan Peredaran Narkoba