PARADAPOS.COM - Vonis dua tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, pada Kamis 30 Juli 2026. Gubernur nonaktif itu terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap pejabat dan kontraktor proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025 dengan total uang sekitar Rp2,4 miliar. Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta hakim menghukum terdakwa 8 tahun 6 bulan penjara. Abdul Wahid langsung menyatakan banding atas putusan tersebut.
Sehari sebelum palu hakim diketuk, suasana di Riau sudah seperti malam final Piala Dunia. Bedanya, yang diperebutkan bukan trofi, melainkan ramalan. Di warung kopi, grup WhatsApp ormas, sampai mungkin burung-burung di atas Jembatan Siak sudah berkicau dengan nada yang sama, "Tenang wak, bebas itu. Hakim pasti kasih angin segar." Narasi beterbangan lebih kencang dari asap kebun dibakar. Optimisme dipompa sampai hampir menyentuh awan Lancang Kuning.
Lalu datang Kamis 30 Juli 2026. Palu diketuk. Seluruh ramalan mendadak ambyar seperti kerupuk disiram kuah cendol. Bukan bebas. Majelis Hakim justru menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Seketika ruang sidang berubah. Wajah-wajah yang semula berseri mendadak seperti baru tahu durian yang dibeli mahal ternyata isinya kapuk. Emak-emak menangis. Pendukung meneriakkan, "Banding... banding!" Tim kuasa hukum langsung bergerak secepat petugas diskon di pusat perbelanjaan.
Modus "Jatah Preman" dan Aliran Dana
Kasus yang menyeret Abdul Wahid bermula dari dugaan praktik pemerasan proyek di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. Modusnya punya nama terdengar seperti judul film laga kelas terminal, "Jatah Preman." Dalam putusan disebutkan Abdul Wahid menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan mantan tenaga ahlinya, Dani M. Nursalam, mengumpulkan potongan dana dari pejabat maupun kontraktor proyek. Total uang yang terkumpul sekitar Rp2,4 miliar, lalu mengalir bertahap kepada ajudannya, Marjani.
Majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama bersama Abdul Aziz dan Edi Darma Putra menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Vonisnya 2 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan, ditambah uang pengganti Rp1,45 miliar. Bila aset tidak cukup disita dan dilelang setelah putusan berkekuatan hukum tetap, gantinya 1 tahun 6 bulan penjara.
Yang memberatkan, terdakwa sebagai kepala daerah dinilai mencoreng kepercayaan publik. Yang meringankan, ia sopan selama sidang, belum pernah dihukum, serta masih memiliki tanggungan keluarga.
Selisih Angka yang Mengundang Tanya
Namun yang paling membuat rakyat memijat pelipis bukan isi putusan, melainkan selisih angkanya. Jaksa KPK menuntut 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta. Hakim memvonis 2 tahun. Publik langsung berubah menjadi ahli matematika dadakan. "Delapan jadi dua?" "Kok kayak promo akhir bulan?"
Di warung kopi mulai lahir rumus baru belum tentu diterima ilmuwan dunia. Kalau tuntutan 8,5 tahun berubah menjadi vonis 2 tahun, lalu terdakwa mengajukan banding, nanti tinggal berapa? Satu tahun? Enam bulan? Tiga bulan? Atau jangan-jangan tinggal ucapan, "Jangan diulangi lagi ya, Pak."
Tentu itu cuma satire. Putusan banding tidak bekerja memakai rumus diskon supermarket. Hakim tingkat banding bisa menguatkan, memperberat, memperingan, bahkan dalam kondisi tertentu membebaskan terdakwa bila pertimbangan hukumnya berbeda. Tidak ada kalkulator sakti otomatis mengubah 8 tahun menjadi nol.
Tetapi rakyat telanjur kenyang menonton drama hukum yang plot twist-nya lebih liar dari sinetron ijazah. Maka begitu Abdul Wahid langsung menyatakan banding karena merasa hakim mengabaikan fakta persidangan dan tetap menegaskan dirinya tidak pernah melakukan pemerasan, publik spontan saling pandang sambil tersenyum kecut.
Jaksa KPK sendiri memilih masih pikir-pikir. Padahal tuntutannya jauh lebih tinggi dari putusan hakim. Kedua pihak kini memiliki waktu tujuh hari kerja untuk mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.
Akhirnya, drama ini belum tamat. Episode dua sudah selesai. Episode tiga bernama banding segera tayang. Rakyat hanya bisa duduk sambil menyeruput kopi khas Riau, memandangi Sungai Siak mengalir tenang, lalu bergumam, "Semoga hukum kita tidak berubah seperti kabut pagi di atas Sungai Siak. Dari kejauhan kelihatan tebal, begitu didekati... eh, pelan-pelan menghilang."
"Dari tuntutan 8,5 tahun vonis 2 tahun, Bang."
(Mantan Wartawan)
Artikel Terkait
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya
Pilot Maskapai Asing Asal Malaysia Diciduk di Bandara Soetta Bawa 25 Kg Ekstasi