Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar

- Jumat, 31 Juli 2026 | 04:00 WIB
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset (BPA) mengumumkan hasil lelang barang rampasan negara dan barang sitaan eksekusi milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokrosaputro. Sebanyak 16 unit apartemen dan 24 bidang tanah laku terjual dengan total nilai mencapai Rp129,15 miliar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membeberkan rincian capaian lelang tersebut dalam keterangan resminya, Jumat (31/7/2026). Proses lelang yang digelar secara elektronik ini menjadi bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dari para terpidana korupsi. Hasil Lelang Apartemen dan Tanah Dari total aset yang ditawarkan, penjualan 16 unit apartemen South Hills Kuningan berhasil meraup dana sebesar Rp38,32 miliar. Menariknya, angka ini tercatat lebih tinggi sekitar Rp620 juta dari nilai limit yang telah ditetapkan sebelumnya. Hal ini menunjukkan animo pasar yang cukup positif terhadap aset properti yang dilelang. Meski demikian, tidak semua aset langsung laku pada kesempatan pertama. Anang menyebutkan bahwa masih ada 74 unit apartemen yang belum menemukan pembeli. Rencananya, aset-aset tersebut akan kembali dilelang pada kesempatan berikutnya. "Sementara itu, untuk 24 bidang tanah yang terjual, total perolehannya mencapai Rp90,82 miliar," ungkap Anang. Capaian ini bahkan meningkat signifikan, yakni Rp31,04 miliar di atas nilai limit yang telah ditetapkan. Seperti halnya apartemen, sebanyak 16 bidang tanah yang belum laku juga akan dijadwalkan untuk lelang ulang. Mekanisme Lelang Secara Elektronik Proses lelang kali ini menggunakan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran fisik peserta. Seluruh proses berlangsung melalui platform e-Auction dengan skema open bidding yang dapat diakses pada domain lelang.go.id. Batas akhir penawaran ditentukan berdasarkan waktu server secara real-time. "Lelang ini dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server," jelas Anang. Ke depannya, Kejagung akan terus melanjutkan upaya lelang untuk aset-aset yang belum terjual. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam memaksimalkan pemulihan aset negara dari perkara korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Editor: Reza Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler