PARADAPOS.COM - Sidang praperadilan ketiga yang diajukan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (31/7/2026). Dalam agenda pemeriksaan saksi dan ahli tersebut, tim kuasa hukum Roy menghadirkan pakar hukum pidana Didit Wijayanto Wijaya untuk menanggapi pemutaran sejumlah video yang dianggap menjadi bukti kerugian imateriel kliennya. Roy menggugat ganti rugi senilai Rp206 juta atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Persidangan yang berlangsung di ruang utama PN Jakarta Selatan itu berjalan dengan agenda yang cukup padat. Kuasa hukum Roy Suryo memutar beberapa rekaman video di hadapan majelis hakim. Materi yang ditayangkan antara lain dokumentasi karangan bunga yang dikirim ke depan Polda Metro Jaya dan Universitas Gadjah Mada (UGM) setelah Roy dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ditahan. Karangan bunga tersebut memuat berbagai pesan apresiasi yang ditujukan kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Selain itu, turut diputar rekaman momen ketika Roy Suryo digiring dari tahanan Polda Metro Jaya menuju RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam tayangan itu, terlihat Roy berjalan dengan mengenakan masker dan pakaian biru, dikelilingi oleh awak media yang berusaha mengambil gambar.
Pakar Soroti Dampak Publikasi Luas
Menanggapi rangkaian tayangan tersebut, Didit Wijayanto Wijaya menyampaikan pandangannya di hadapan hakim tunggal. Ia menilai bahwa pemberitaan yang masif dan berulang mengenai proses penahanan seseorang dapat menimbulkan efek psikologis yang serius bagi yang bersangkutan.
"Kalau saya melihat video-video tayangan tadi, itu kita bisa ibaratkan sebagai the power of media. Jadi ini adalah satu serangan yang menyerang kejiwaan kita, berdampak kerugian imateriel," ujar Didit di persidangan.
Menurutnya, penahanan yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari proses hukum justru terkesan berlebihan ketika diekspos secara luas ke publik. Ia menegaskan bahwa publikasi semacam itu dapat mempermalukan seseorang dan memperbesar tekanan psikologis yang dialaminya.
"Penahanan itu harus diketahui oleh publik secara luas di hadapan masyarakat sehingga untuk mempermalukan penahanan tersebut. Jadi dampaknya berlipat-lipat," katanya.
Karangan Bunga dan Tekanan Psikologis
Didit juga menyoroti tayangan karangan bunga yang diputar dalam persidangan. Menurutnya, hal-hal semacam itu menjadi faktor yang memperkuat dugaan adanya kerugian imateriel yang dialami oleh Roy Suryo selama menjalani proses hukum.
"Kalau misalnya dibilang itulah breakdown dari kerugian yang akan dialami oleh seorang yang dilakukan penahanan, penangkapan secara tidak sah," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa rangkaian peristiwa yang terekam dalam video tersebut menunjukkan bagaimana proses hukum yang berjalan justru diiringi oleh opini publik yang terbentuk dari pemberitaan. Hal ini, lanjutnya, berbeda jauh dengan kondisi ideal di mana proses hukum seharusnya berjalan tanpa tekanan psikologis tambahan bagi tersangka atau terdakwa.
Dasar Gugatan Ganti Rugi
Diketahui, praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo terdaftar di PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Roy meminta ganti kerugian sebesar Rp206 juta yang terdiri atas ganti rugi materiel Rp106 juta dan imateriel Rp100 juta. Gugatan ini diajukan atas penangkapan dan penahanan yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan.
Sidang lanjutan masih akan digelar dengan agenda mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak. Keputusan hakim nantinya akan menjadi penentu apakah gugatan ganti rugi yang diajukan Roy Suryo dapat dikabulkan secara keseluruhan atau sebagian.
Editor: Clara Salsabila
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Pemkab Bangli Telusuri Video WNA Tawarkan Lahan di Kintamani
Kejagung Lelang Aset Benny Tjokro: 16 Apartemen dan 24 Bidang Tanah Laku Rp129 Miliar
Pagar Besi Setinggi 3 Meter Muncul di Mal Jakarta Selatan, Pengelola dan Polisi Belum Buka Suara
Roy Suryo Hadirkan Ahli Pidana dalam Sidang Praperadilan Ketiga untuk Perkuat Gugatan Rp206 Juta ke Polda Metro Jaya