PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung kembali memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Plt Jampidsus Rudi Margono mengumumkan tersangka baru, Nurman Herin, yang diduga menjadi orang kepercayaan Febrie dan berperan sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang jaringan bisnis. Nurman Herin, yang merupakan pengusaha asal Jambi dan teman satu almamater Febrie di Universitas Jambi, digiring menggunakan rompi merah jambu dan topi pada Kamis (30/7/2026) malam.
Pengumuman ini menjadi babak baru dalam pengusutan kasus yang sebelumnya menyeret nama Don Ritto, kuasa hukum yang juga telah ditahan dalam kasus TPPU yang sama. Kejaksaan Agung belum merinci secara gamblang peran teknis Nurman Herin dalam membantu pencucian uang yang diduga berasal dari sejumlah kasus korupsi besar.
Jaringan Teman Kampus yang Menjadi Tersangka
Nurman Herin bukan nama asing dalam lingkaran perkara yang membelit Febrie Adriansyah. Ia disebut-sebut sebagai pengusaha asal Jambi yang namanya muncul dalam sejumlah perusahaan yang terkait dengan jaringan bisnis Febrie. Penetapan status tersangka terhadap Nurman Herin ini memperkuat dugaan bahwa mantan Jampidsus tersebut memanfaatkan relasi personalnya untuk mengelola aset hasil kejahatan.
Plt Jampidsus Rudi Margono menjelaskan bahwa Nurman Herin memiliki keterkaitan erat dengan Don Ritto, yang sebelumnya telah lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama. Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut, Rudi enggan merinci lebih jauh mengenai mekanisme atau alur dana yang dikelola oleh Nurman Herin. Yang jelas, kata dia, peran Nurman Herin cukup signifikan dalam membantu menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.
Sama seperti Don Ritto, nama Nurman Herin kerap muncul dalam struktur perusahaan-perusahaan yang berada dalam lingkaran perkara Febrie. Hal ini menunjukkan adanya pola yang sistematis dalam pengelolaan aset, bukan sekadar transaksi sekali jalan.
Dugaan Aliran Dana dari Tiga Kasus Korupsi Besar
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menemukan barang bukti mengejutkan saat menggeledah rumah Febrie Adriansyah. Sebanyak 74 kilogram emas batangan dan uang tunai mencapai ratusan miliar rupiah berhasil diamankan dari lokasi tersebut. Temuan ini menjadi pijakan awal penyidik untuk mendalami dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Febrie.
Diduga kuat, emas dan uang tunai tersebut merupakan hasil dari tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari tiga kasus korupsi besar yang pernah ditangani Febrie selama menjabat sebagai Jampidsus. Ketiga kasus tersebut adalah korupsi PT Asabri, korupsi pengadaan batubara di PLN, dan korupsi di PT Krakatau Steel. Ketiga perkara ini memang pernah menjadi sorotan publik karena melibatkan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Setelah proses penyidikan di kepolisian dianggap cukup, berkas perkara kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI untuk penanganan lebih lanjut. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel, mengingat tersangka utamanya adalah mantan pejabat tinggi di lingkungan kejaksaan itu sendiri.
Peran Gatekeeper dalam Jaringan Keuangan
Dalam kasus pencucian uang, istilah gatekeeper merujuk pada pihak yang berperan sebagai perantara atau penjaga akses dalam jaringan keuangan. Mereka biasanya bertugas memfasilitasi transaksi, mengelola aset, atau menjadi penghubung antara pemilik dana dan institusi keuangan. Keberadaan gatekeeper menjadi krusial karena merekalah yang sering kali membuat aliran dana haram sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
Nurman Herin diduga memainkan peran semacam itu untuk kepentingan Febrie Adriansyah. Dengan statusnya sebagai pengusaha dan teman kuliah, ia dinilai memiliki akses serta kredibilitas yang cukup untuk mengelola aset tanpa menimbulkan kecurigaan. Pola semacam ini memang kerap terjadi dalam praktik pencucian uang berbasis korporasi, di mana pelaku utama menggunakan orang-orang terdekatnya untuk memecah dan menyembunyikan jejak keuangan.
Penetapan Nurman Herin sebagai tersangka baru ini sekaligus menunjukkan bahwa Kejaksaan Agung tidak setengah-setengah dalam mengusut kasus ini. Penyidik terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain yang mungkin turut serta dalam jaringan ini. Publik pun menanti langkah selanjutnya dari aparat penegak hukum untuk mengungkap seluruh skema yang digunakan dalam kasus ini.
Editor: Annisa Rachmad
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Kejagung Telusuri Aliran Dana Tujuh Perusahaan ke Firma Hukum Tersangka TPPU Febrie Adriansyah
Mendag: Tak Ada Masalah di Balik Pemasangan Pagar di Sejumlah Mal
Kucing di Kumamoto Kabur dari Kamar Detik Sebelum Gempa M7, Ilmuwan Kembali Kaji Kepekaan Hewan
Saksi Ahli Sebut Publikasi Penahanan Roy Suryo Picu Kerugian Imateriel