PARADAPOS.COM - Kejaksaan Agung masih mendalami permohonan status justice collaborator (JC) dari Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, saksi kunci dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Ferry, yang sebelumnya kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi, kini justru menjadi saksi penting dan telah ditempatkan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seusai menjalani pemeriksaan intensif. Koordinator Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan penyidik masih membutuhkan keterangan tambahan dari Ferry sebelum memutuskan status JC tersebut.
Nama Ferry bukanlah hal baru di pemberitaan penegakan hukum. Namun, perannya kali ini berbeda. Ia tidak lagi sekadar nama yang disebut-sebut, melainkan saksi yang mengaku mengetahui dugaan aliran dana dan relasi di balik perkara yang tengah diusut. Kesaksiannya dinilai memiliki bobot strategis karena berpotensi membuka konstruksi perkara yang lebih luas, tidak hanya menyangkut transaksi keuangan semata.
Perlindungan LPSK dan Nilai Strategis Keterangan
Keputusan untuk langsung menempatkan Ferry di bawah perlindungan LPSK setelah pemeriksaan menunjukkan bahwa penyidik menganggap keterangannya sangat penting. Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci bentuk ancaman yang dihadapi, namun Rudi Margono memastikan langkah tersebut murni untuk keamanan saksi.
"Untuk keamanan yang bersangkutan," kata Rudi.
Penempatan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa penyidik masih terus menggali informasi baru. Perlindungan diberikan agar Ferry dapat menyampaikan seluruh keterangannya tanpa tekanan maupun intimidasi, sebuah langkah yang lazim dalam perkara yang melibatkan jaringan yang kompleks.
Jejak Lama di Berbagai Perkara
Sebelum menjadi saksi kunci, Ferry Hongkiriwang telah beberapa kali muncul dalam pemberitaan penegakan hukum. Pada Agustus 2025, ia sempat dikabarkan ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan. Penangkapan itu disebut berkaitan dengan dugaan penculikan dan perintangan terhadap anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Briptu FF.
Peristiwa itu berawal ketika Briptu FF diduga menguntit Ferry saat makan siang di Bogor Cafe Hotel Borobudur, Jakarta Pusat. Ferry disebut tidak terima diikuti, dan situasi berkembang hingga melibatkan aparat dari unsur keamanan lain. Telepon genggam Briptu FF sempat dibanting, dan ia kemudian dibawa oleh anggota BAIS TNI sebelum akhirnya dibebaskan. Hingga kini, aparat penegak hukum tidak pernah membuka secara rinci konstruksi perkara tersebut, sehingga memunculkan berbagai spekulasi di ruang publik.
Isu Tersangka dan Bantahan Makelar Kasus
Dalam pemberitaan yang sama, Ferry juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ferry Yanto Hongkiriwang (FYH) disebut telah diterbitkan pada 28 Juli 2025 dan diterima Kejaksaan Tinggi Jakarta dua hari kemudian. Meski demikian, tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai perkembangan akhir perkara tersebut.
Nama Ferry juga sempat dikaitkan dengan isu sebagai makelar kasus (markus) di lingkungan Gedung Bundar Jampidsus. Isu ini secara tegas dibantah oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung saat itu, Anang Supriatna.
"Ah enggak benar itu," tegas Anang.
Pengakuan Aliran Dana dan Relasi Baru
Kini, posisi Ferry berubah drastis. Dalam pemeriksaannya, ia mengaku pernah diperintahkan langsung oleh Febrie Adriansyah untuk menyerahkan uang senilai jutaan dolar Singapura kepada pengusaha Nurman Herin (NH) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Pengakuan ini menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.
Keterangan Ferry akan diuji dan dicocokkan dengan alat bukti lain, termasuk dokumen transaksi keuangan, barang bukti elektronik, serta keterangan saksi-saksi lain. Nurman Herin, yang merupakan pengusaha asal Jambi, diketahui memiliki hubungan pertemanan dengan Febrie sejak sama-sama menempuh pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Jambi. Hubungan lama ini kini turut menjadi bagian dari penelusuran untuk memetakan dugaan jaringan dalam perkara TPPU. Selain Nurman, penyidik juga telah menetapkan Don Ritto sebagai tersangka.
Kajian Status Justice Collaborator
Meski mengaku siap mengungkap berbagai informasi, Ferry belum otomatis memperoleh status sebagai justice collaborator. Penyidik masih menilai sejauh mana keterangannya mampu mengungkap pelaku lain, membuka konstruksi perkara, serta didukung alat bukti yang memadai.
Apabila permohonan tersebut dikabulkan, status justice collaborator dapat menjadi faktor yang dipertimbangkan dalam proses penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, untuk saat ini, Kejaksaan Agung memastikan fokus utama penyidikan adalah menguji seluruh pengakuan Ferry dengan bukti-bukti lain agar setiap kesimpulan yang diambil benar-benar berdiri di atas alat bukti yang sah.
Kasus ini pun diperkirakan masih akan berkembang. Dengan munculnya kesaksian Ferry Boboho, penyidik berpeluang menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana, hubungan antarpara pihak, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam perkara dugaan TPPU yang kini menjadi perhatian publik.
Artikel Terkait
BGN Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana 414 Dapur Umum ke Kejagung
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Bandara Soetta Bawa 26 Kg Ekstasi dan Sabu
Pertamina Patra Niaga Turunkan Harga Pertamax dan Pertamax Turbo per 1 Agustus 2026
Pelatihan Calon Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Berjalan di Atas Bara Api Tuai Kritik Tajam