BGN Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana 414 Dapur Umum ke Kejagung

- Sabtu, 01 Agustus 2026 | 02:25 WIB
BGN Limpahkan Dugaan Penyelewengan Dana 414 Dapur Umum ke Kejagung
PARADAPOS.COM - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, resmi melimpahkan pengusutan dugaan penyelewengan penyaluran dana ke Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah menemukan kejanggalan pada 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Temuan ini berawal dari adanya rekening ganda dan dapur yang belum beroperasi, yang kemudian memicu dugaan keterlibatan oknum internal lembaga. Proses hukum kini tengah berjalan untuk mendalami motif di balik pengiriman dana yang tidak sesuai prosedur tersebut. Temuan ini bukanlah hal yang muncul tiba-tiba. Saat tim internal BGN melakukan penyisiran besar-besaran terhadap ribuan rekening virtual account milik dapur-dapur SPPG, mereka mendapati pola yang janggal. Sejumlah dana mengalir ke rekening yang tidak semestinya, baik karena dapurnya belum beroperasi maupun karena satu dapur memiliki lebih dari satu rekening penampung. "Kami menduga ada oknum-oknum terdahulu di dalam BGN yang kemudian mengirimkan ini. Apa motivasi dan lain-lainnya kami sedang perdalam," kata Sudaryono saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7). Dari pendalaman awal, setidaknya ada dua kemungkinan motif yang tengah diusut. Pertama, adanya unsur mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi. Kedua, pengiriman dana tersebut dilakukan semata-mata untuk menaikkan angka serapan anggaran BGN, tanpa ada niat untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain. "Jadi anggarannya terserap banyak gitu," ujarnya singkat. Kendati demikian, Sudaryono menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup-nutupi temuan ini. Apapun hasil pendalaman nantinya, jika ditemukan indikasi kuat adanya pelanggaran pidana, maka seluruh bukti dan temuan akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum. "Manakala ada indikasi mens rea, ada indikasi niat jahat untuk nyuri, ngentit atau nyolong tadi, maka ini kita serahkan kepada penegak hukum (Kejagung)," katanya. Sebelumnya, BGN telah mengambil langkah cepat dengan mengembalikan anggaran senilai Rp311,2 miliar ke kas negara. Pengembalian ini merupakan hasil audit internal yang memeriksa 27.469 rekening virtual account milik dapur yang saat ini beroperasi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan anomali yang cukup signifikan pada 414 SPPG. "Kami menemukan semacam anomali bahwa ada saldo rekening yang terkirim dari pusat kepada rekening-rekening dapur yang dalam bentuk virtual account itu, ternyata rekening penampungan rekening dapur itu dapurnya either dapurnya itu belum beroperasi atau ada yang satu dapur punya beberapa rekening virtual account," jelas Sudaryono. Jika dirinci, pengembalian dana tersebut tersebar melalui lima bank pelat merah. Bank BRI mencatatkan jumlah SPPG terbanyak dengan 121 unit senilai Rp137,5 miliar. Disusul Bank Mandiri dengan 129 SPPG senilai Rp71,6 miliar, meskipun jumlah unitnya lebih banyak, nilai pengembaliannya lebih rendah dibanding BRI. Sementara itu, Bank BNI mengembalikan dana untuk 117 SPPG senilai Rp74 miliar, Bank BTN untuk 28 SPPG senilai Rp15,3 miliar, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk 19 SPPG senilai Rp12,9 miliar. Langkah BGN yang cepat dalam mengembalikan uang negara patut diapresiasi. Namun, publik tentu menantikan hasil penyelidikan Kejagung untuk memastikan tidak ada celah hukum yang terlewat. Yang menjadi pertanyaan krusial adalah siapa oknum yang dimaksud dan bagaimana mekanisme pengiriman dana bisa lolos dari pengawasan internal.

Editor: Annisa Rachmad

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar