PARADAPOS.COM - Polresta Banyuwangi resmi menetapkan seorang pelajar SMA berinisial MS (17) sebagai tersangka atas kasus video syur viral 'yank uwes yank'. Remaja laki-laki tersebut kini ditahan setelah penyidik menerima laporan dari keluarga korban pada 20 Juli 2026. MS dijerat dengan pasal berlapis tentang perlindungan anak dan KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Penetapan status tersangka ini menjadi babak baru dalam kasus yang menghebohkan publik Banyuwangi beberapa hari terakhir. Video berdurasi bervariasi yang memperlihatkan adegan tak senonoh layaknya suami-istri itu tersebar luas di platform perpesanan dan media sosial. Bahkan, potongan-potongan percakapan dari video tersebut diolah menjadi meme yang ikut viral.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, membenarkan penangkapan MS yang dilakukan pada Sabtu, 1 Agustus 2026. Menurutnya, proses hukum berjalan setelah laporan resmi dari pihak keluarga korban masuk pada 20 Juli 2026. "Ancaman hukumannya itu paling singkat 3 tahun, paling lama 15 tahun," jelasnya saat dikonfirmasi pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Kronologi dan Pendalaman Penyidikan
Sebelum menetapkan MS sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi. Polisi juga mengumpulkan sejumlah barang bukti petunjuk untuk memperkuat konstruksi perkara. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul penyebaran video tak senonoh tersebut.
Kompol Lanang mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengarahkan penyidikan ke ranah penyebaran, namun membuka kemungkinan untuk mengembangkannya. "Saat ini kami belum mengarah ke sana (asal usul tersebarnya video). Tapi itu juga sedang kami dalami. Tidak menutup kemungkinan penyidikan akan mengarah ke sana," ujarnya.
Dari penelusuran di lapangan, pasangan dalam video tersebut diketahui merupakan siswa dari dua sekolah menengah atas swasta yang berbeda di Kabupaten Banyuwangi. Rekaman yang beredar menunjukkan adegan tersebut direkam pada waktu yang berbeda-beda, mengindikasikan perbuatan itu bukan dilakukan sekali saja.
Permintaan Maaf Terbuka MS
Menariknya, sebelum resmi ditetapkan sebagai tersangka, MS sempat muncul di media sosial dengan video permintaan maaf secara terbuka. Dalam rekaman itu, ia terlihat mengenakan kaos hitam polos dan mengakui perbuatannya telah mencoreng nama baik sekolahnya.
"Saya meminta maaf kepada semua teman-teman yang kecewa," tuturnya dalam video yang beredar.
Dalam kesempatan itu, MS juga menegaskan bahwa permintaan maaf yang dilakukannya murni atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak mana pun. Langkah ini dinilai sebagai upaya meredam gejolak publik, mengingat sebagian video memperlihatkan dirinya mengenakan seragam sekolah sehingga institusi pendidikannya ikut terseret.
Pemeran Wanita Mundur dari Sekolah
Di sisi lain, pelajar perempuan yang menjadi pemeran dalam video tersebut mengambil langkah lebih tegas. Ia memilih mengundurkan diri dari sekolahnya. Keputusan ini diambil setelah pihak sekolah dan keluarga menggelar pertemuan untuk menyikapi dampak sosial yang meluas.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi, Chaironi Hidayat, membenarkan hal tersebut. Pihaknya langsung melakukan klarifikasi ke satuan pendidikan yang beralamat di Kecamatan Srono setelah menerima informasi penyebaran video mesum itu. Dari hasil klarifikasi, pihak sekolah telah mendapatkan laporan pada Minggu, 19 Juli 2026, dan kemudian memanggil orang tua siswa yang terlibat pada Selasa, 21 Juli 2026.
“Kedua orangtua mengaku telah mengetahui dan membenarkan peristiwa tersebut. Mereka pasrah karena merasa malu,” ungkap Chaironi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Pada hari yang sama, orang tua siswa membuat surat pengunduran diri atau menyatakan anaknya keluar dari sekolah. Alasannya, jika tetap bersekolah akan berdampak pada psikologi sang anak dan mengganggu kondusivitas lingkungan madrasah. Dari surat yang beredar, pelajar tersebut rencananya akan dipindahkan ke pondok pesantren. Pihak madrasah menilai kasus ini berada di luar kontrol mereka, baik dari segi waktu maupun tempat kejadian.
Imbauan Tegas dari Polisi
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Rofiq Ripto Himawan, angkat bicara di tengah maraknya penyebaran video. Ia menegaskan tidak akan memberi ruang bagi segala bentuk kekerasan maupun tindak pidana yang mengancam keselamatan dan masa depan anak. Yang terpenting, ia mengimbau masyarakat untuk tidak menjadi bagian dari rantai penyebaran konten tersebut.
"Kami mengimbau keras masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video atau informasi apa pun yang dapat mengidentifikasi anak, baik berupa nama, foto, maupun alamat," tegas Rofiq.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur memiliki konsekuensi hukum serius, sebagaimana diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan UU Pornografi. "Mari bersama-sama menjaga privasi, martabat, dan masa depan anak. Jika menemukan indikasi kekerasan atau tindakan melanggar hukum terhadap anak, segera laporkan ke kepolisian agar ditangani sesuai prosedur," pungkasnya.
Kepolisian menekankan bahwa tingginya perhatian publik terhadap kasus ini tidak boleh mengabaikan prinsip perlindungan anak. Seluruh proses hukum tetap menjaga kerahasiaan identitas pihak yang diduga menjadi korban maupun pelaku karena keduanya masih berstatus anak di bawah umur.
Kasus di Banyuwangi ini menjadi pengingat bahwa video viral di media sosial memang dapat mempercepat respons aparat penegak hukum. Namun di sisi lain, penyebaran konten yang melibatkan anak justru berpotensi memperparah dampak psikologis terhadap pihak yang terlibat dan menghambat proses perlindungan korban. Fokus utama semestinya bukan pada penyebaran rekaman atau identitas, melainkan pada penegakan hukum, perlindungan hak anak, dan pencegahan agar konten serupa tidak kembali beredar di ruang digital.
Artikel Terkait
Prabowo Tercatat sebagai Penulis Utama Paper 69 Halaman Usulkan MBG untuk Nobel Perdamaian 2026
Zulkifli Hasan: Pasar Bebas Jadi Akar Ketergantungan Impor Pangan
IDI Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS untuk Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik
Dokter RSUD IA Moeis Samarinda Diistirahatkan Sementara Usai Komentar Kasar di Medsos Viral