Polisi Tetapkan Pemuda Pembakar Motor hingga Tiga Rumah Bedeng di Bandung sebagai Tersangka

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:00 WIB
Polisi Tetapkan Pemuda Pembakar Motor hingga Tiga Rumah Bedeng di Bandung sebagai Tersangka

PARADAPOS.COM - Sebuah peristiwa kebakaran yang melahap tiga rumah bedeng di kawasan padat penduduk Jalan Cirangrang Dalam, Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung, pada Selasa (4/8/2026) siang, ternyata bukan disebabkan oleh korsleting listrik. Polisi menetapkan seorang pemuda berinisial AR sebagai tersangka setelah penyelidikan mengungkap api berasal dari aksi pembakaran sepeda motor yang dilakukan dengan sengaja. Insiden yang terjadi sekitar pukul 13.00 WIB ini dipicu oleh persoalan keluarga, di mana pelaku mengaku kecewa karena keinginannya tidak dipenuhi oleh orang tuanya.

Kejadian bermula ketika warga dikejutkan oleh munculnya kobaran api yang dengan cepat membesar dari salah satu titik di permukiman tersebut. Kepanikan sempat melanda karena jarak antar rumah yang berdekatan membuat api berpotensi merambat lebih luas. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, meskipun satu unit sepeda motor hangus dan tiga rumah bedeng mengalami kerusakan yang cukup parah.

Penyelidikan Polisi dan Barang Bukti

Setelah menerima laporan warga, petugas dari Polsek Babakan Ciparay langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Hasil penyelidikan awal mengarah pada dugaan kuat adanya unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran ini. Petugas kemudian mengamankan AR beserta sejumlah barang bukti, termasuk rangka sepeda motor yang sudah terbakar dan sebuah korek gas yang diduga kuat digunakan sebagai alat pemicu api.

Kapolsek Babakan Ciparay, Kompol Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang relevan. Dari keterangan yang dihimpun di lapangan, api diketahui pertama kali muncul dari bagian sepeda motor sebelum akhirnya merambat ke bangunan-bangunan di sekitarnya.

Motif Keluarga di Balik Aksi Nekat

Dari pemeriksaan sementara terhadap AR, terungkap bahwa aksi nekat tersebut dilatarbelakangi oleh kondisi psikologis pelaku yang tengah tertekan. Pelaku diduga merasa kecewa dan mengaku diabaikan oleh keluarganya. Keinginan yang tidak dipenuhi oleh orang tuanya menjadi pemicu utama kemarahan yang akhirnya dilampiaskan secara destruktif.

"Kebakaran yang mengakibatkan terganggunya ketertiban umum diduga adanya unsur kesengajaan oleh pelaku," kata Kurniawan.

Ia menambahkan, "Pelaku merasa ditelantarkan akibat masalah keluarga. Ada keinginan yang tidak dipenuhi sehingga memicu tindakan tersebut," ujarnya.

Keterangan ini diperoleh dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan awal. Meski demikian, polisi masih terus mendalami aspek psikologis dan latar belakang keluarga pelaku untuk memastikan tidak ada faktor lain yang turut mempengaruhi tindakannya.

Dampak dan Proses Hukum

Peristiwa ini tentu saja menimbulkan keresahan mendalam bagi warga sekitar. Selain kehilangan tempat tinggal, rasa aman pun ikut terusik. Api yang membesar dalam hitungan menit membuat warga kesulitan untuk menyelamatkan barang-barang berharga mereka. Beruntung, tidak ada korban luka maupun jiwa dalam insiden yang terjadi di siang bolong tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman kasus untuk melengkapi proses penyidikan. Petugas juga tengah menghitung secara rinci total kerugian material yang dialami para korban. Sementara itu, AR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam dijerat dengan pasal tindak pidana pembakaran yang menyebabkan kerusakan serta mengganggu ketertiban umum.

Editor: Paradapos.com

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar