PARADAPOS.COM - Sebuah dokumen akademik setebal 69 halaman yang mengusulkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai kandidat Nobel Perdamaian 2026 memicu perdebatan publik setelah nama Presiden Prabowo Subianto tercantum sebagai penulis pertama. Naskah berjudul "Nobel Peace Prize 2026 Free Meal Program by The National Nutrition Agency Building Smart Business for Food Security Industry and Indonesia’s Economic Growth" ini diunggah ke platform riset Social Science Research Network (SSRN) pada 31 Maret 2026. Selain membahas aspek gizi, paper tersebut juga mengkaji program MBG dari sisi ketahanan pangan dan pertumbuhan ekonomi, namun kini menjadi sorotan karena dugaan penggunaan kecerdasan buatan dalam proses penulisannya.
Kontroversi bermula dari unggahan akun media sosial @Txtdariiugm pada 4 Agustus 2026 yang menyoroti adanya sisa perintah (prompt) yang tertinggal di dalam dokumen, sehingga memicu spekulasi bahwa naskah tersebut tidak sepenuhnya disusun secara manual. Pemerintah melalui Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) merespons dengan menyatakan masih melakukan penelusuran mendalam untuk memverifikasi keaslian dokumen, proses penyusunan, serta pihak-pihak yang terlibat di balik pembuatannya.
Isi dan Penulis di Balik Paper Nobel MBG
Berdasarkan penelusuran dari laman SSRN, naskah tersebut tidak hanya membahas pemenuhan gizi masyarakat, tetapi juga memosisikan MBG sebagai model pembangunan ekonomi yang terintegrasi dengan sektor pangan. Dokumen ini ditulis oleh sepuluh nama dari berbagai institusi, dengan Prabowo Subianto yang mencantumkan afiliasi "Presiden Republik Indonesia" sebagai penulis pertama. Adapun penulis lainnya mencakup Prof. Dr. Dian Damayanti dari European Alliance for Innovation dan Universitas Borobudur Jakarta, Ashar Sunarso dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Dr. Norhidayah Azman dari Management and Science University Malaysia, Iwan dari Universitas Negeri Jakarta, Prof. Dr. Ir. Gimbal Doloksaribu dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Prof. Dr. Cicih Ratnasih, Mansuri, Dr. Sugiyanto Saleh dari Universitas Borobudur Jakarta, serta Prof. Dr. Ninuk Lustyantie dari Universitas Negeri Jakarta. Naskah tersebut tercatat ditulis pada 13 Februari 2026.
Dalam abstraknya, penelitian ini menggambarkan MBG sebagai sebuah upaya yang menggabungkan tujuan sosial dengan konsep smart business model atau model bisnis cerdas. Artinya, program ini tidak hanya dipandang sebagai skema bantuan pemerintah untuk menyediakan makanan bagi masyarakat yang membutuhkan, melainkan juga sebagai sebuah sistem yang dirancang untuk menciptakan aktivitas ekonomi baru. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode Action Design Research (ADR), yang menggabungkan analisis akademik dengan proses perancangan solusi secara berulang melalui keterlibatan langsung para pemangku kepentingan. Data dikumpulkan melalui wawancara, diskusi kelompok terarah, dan analisis dokumen kebijakan.
Penelitian tersebut mengidentifikasi dua tujuan utama dari program MBG. Pertama, mengatasi ketimpangan gizi, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan keluarga berpenghasilan rendah. Kedua, membangun ekosistem ekonomi pangan yang lebih kuat dengan mendorong permintaan terhadap produk pertanian, bahan pangan lokal, jasa pengolahan makanan, hingga sektor distribusi. Lebih jauh, kajian ini menegaskan bahwa pemberian makanan bergizi bukan sekadar memenuhi kebutuhan konsumsi harian, tetapi juga merupakan investasi jangka panjang untuk membangun kualitas sumber daya manusia. Anak-anak yang mendapatkan asupan gizi lebih baik dinilai memiliki peluang tumbuh dengan kesehatan dan kemampuan belajar yang lebih optimal, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja Indonesia di masa depan.
Dari sisi ekonomi, penelitian ini menyoroti efek berganda yang dapat dihasilkan program tersebut. Keterlibatan UMKM dan produsen lokal dalam rantai pasok makanan dinilai mampu membuka peluang usaha baru, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani, serta memperkuat industri pangan nasional. Namun, keberhasilan program ini disebut-sebut sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, sektor swasta, lembaga pendidikan, dan masyarakat. Pemerintah berperan sebagai pembuat kebijakan dan pengarah program, sementara sektor usaha dan masyarakat dapat mendukung melalui inovasi, produksi pangan, teknologi distribusi, dan pengelolaan rantai pasok.
Yang menarik, dokumen ini juga mengaitkan MBG dengan konsep positive peace atau perdamaian positif. Konsep ini tidak hanya berarti tidak adanya konflik, tetapi juga terciptanya kondisi sosial yang adil—seperti berkurangnya kemiskinan, meningkatnya akses terhadap kebutuhan dasar, serta terciptanya kesempatan ekonomi yang lebih merata. Dari perspektif ini, pemenuhan kebutuhan pangan dan pengurangan ketimpangan dianggap sebagai bagian integral dari upaya mencegah munculnya konflik sosial yang dipicu oleh ketidakadilan ekonomi.
Di bagian penutup, para penulis menegaskan bahwa pengajuan program MBG sebagai nominasi Nobel Perdamaian 2026 dilakukan dengan prinsip integritas akademik dan tanggung jawab publik. Mereka menyatakan bahwa pengajuan tersebut tidak bertujuan memberikan keuntungan pribadi, kepentingan politik, maupun keuntungan komersial tertentu. Tujuannya murni untuk mengangkat sebuah model kebijakan publik yang dinilai relevan dengan isu-isu global seperti ketahanan pangan, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berkelanjutan.
Artikel Terkait
Zulkifli Hasan: Pasar Bebas Jadi Akar Ketergantungan Impor Pangan
IDI Panggil Dokter yang Diduga Hina Pasien BPJS untuk Klarifikasi dan Pemeriksaan Etik
Dokter RSUD IA Moeis Samarinda Diistirahatkan Sementara Usai Komentar Kasar di Medsos Viral
Dokter Tifa Mundur dari Polemik Ijazah Jokowi, Kembali Fokus ke Dunia Kesehatan