KPK Bantah Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji Yaqut Hanya Asumsi, Tegaskan Hasil Audit BPK

- Minggu, 09 Agustus 2026 | 02:00 WIB
KPK Bantah Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Haji Yaqut Hanya Asumsi, Tegaskan Hasil Audit BPK

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya buka suara menanggapi klaim tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa angka kerugian keuangan negara sebesar Rp 622 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan 2023-2024 bukanlah sekadar asumsi, melainkan hasil audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya tidak memiliki keraguan sedikit pun atas nilai kerugian tersebut, terlebih perkara ini akan segera memasuki babak persidangan pada Selasa (11/8) mendatang.

Pernyataan ini menjadi penting karena menyangkut kredibilitas proses hukum yang tengah berjalan. Tuduhan bahwa perhitungan negara hanyalah asumsi tentu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penanganan perkara. Namun, KPK bergerak cepat dengan merujuk pada landasan hukum yang jelas dan lembaga audit yang berwenang.

BPK sebagai Otoritas Tunggal Penghitung Kerugian Negara

Dalam keterangannya, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa seluruh proses penghitungan kerugian negara dalam perkara ini telah melalui prosedur yang benar dan melibatkan lembaga yang memiliki otoritas. Ia menekankan bahwa kewenangan BPK untuk menghitung kerugian keuangan negara telah diatur secara tegas, bahkan diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ini adalah poin krusial yang menjawab langsung keraguan yang dilontarkan oleh tim hukum tersangka.

"Dalam perkara tersebut, unsur kerugian keuangan negara telah dikonfirmasi dan dihitung oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundangan melakukan penghitungan kerugian keuangan negara, yakni BPK," kata Budi Prasetyo kepada awak media, Minggu (9/8).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa KPK bekerja berdasarkan data dan alat bukti yang kuat, bukan sekadar estimasi. Penegasan ini penting untuk menjaga integritas penegakan hukum di tengah dinamika persidangan yang akan segera dimulai.

Kronologi dan Sosok Para Tersangka

Perkara ini bermula dari kebijakan diskresi yang diambil Yaqut Cholil Qoumas saat menjabat Menteri Agama. Ia diduga membagi kuota haji dengan komposisi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Kebijakan ini dinilai bermasalah karena mengabaikan ketentuan undang-undang yang memprioritaskan 92 persen kuota untuk jamaah haji reguler. Dampaknya, sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler kehilangan kesempatan untuk berangkat ke Tanah Suci.

Selain Yaqut, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang akrab disapa Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga menjabat sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba. Keempatnya kini berstatus sebagai terdakwa dan akan menghadapi persidangan.

Dari pengembangan penyidikan, KPK menduga adanya aliran dana dari sekitar 100 biro travel. Nilai setoran yang diterima bervariasi, mulai dari 2.700 hingga 7.000 dolar AS per kursi. Temuan ini memperkuat dugaan adanya praktik suap atau gratifikasi yang sistematis dalam pengalihan kuota haji tersebut.

Konsekuensi Hukum yang Menanti Para Terdakwa

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 603 maupun Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 20 huruf c UU KUHP.

Dengan dihadapkannya para tersangka ke pengadilan, publik berharap kasus ini dapat terungkap secara tuntas. Sidang yang akan digelar pekan depan menjadi momen krusial untuk membuktikan apakah dugaan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat ini benar-benar terjadi. KPK sendiri memastikan akan menghadirkan alat bukti yang kuat, termasuk hasil audit BPK, untuk memperkuat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Editor: Andri Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini