PARADAPOS.COM - Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali memicu perdebatan publik dengan menawarkan hadiah Rp100 juta bagi siapa pun yang mampu menunjukkan ijazah asli SMA atau sederajat milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sayembara ini diumumkan melalui akun media sosial pribadinya pada Minggu (9/8/2026), sebagai bagian dari desakannya agar Gibran mundur dari jabatannya. Pernyataan tersebut sontak memanaskan kembali polemik panjang mengenai riwayat pendidikan orang nomor dua di Indonesia itu yang sempat mereda setelah proses hukum di pengadilan negeri berakhir tanpa keputusan substantif.
Dalam unggahannya, Denny secara tegas mengaitkan sayembara tersebut dengan sikap politiknya. Ia menyatakan akan menghentikan tuntutannya jika Gibran dapat membuktikan keaslian dokumen pendidikannya.
"Jika Mas Wapres bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat, saya berhenti meminta Gibran mundur," kata Denny dalam pernyataannya yang dikutip dari akun X pribadinya.
Sebaliknya, ia menegaskan konsekuensi yang harus dihadapi jika dokumen itu tak kunjung ditunjukkan. "Sebaliknya, jika Mas Wapres tidak bisa tunjukkan, Gibran wajib legowo mundur," ujarnya. Tak berhenti di situ, ia pun menegaskan kembali tawaran hadiahnya. "Siapapun yang bisa menunjukkan ijazah asli SMA/sederajat Mas Gibran, akan saya beri hadiah 100 juta Rupiah," tuturnya.
Riwayat Pendidikan yang Dipersoalkan
Isu ini sebenarnya bukan barang baru. Perdebatan mengenai latar belakang pendidikan Gibran telah mengemuka sejak ia mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden. Sorotan utama publik tertuju pada jenjang pendidikan menengahnya yang ditempuh di luar negeri, sebuah fakta yang kerap menjadi bahan diskusi hangat di ruang publik.
Berdasarkan pemberitaan yang beredar, Gibran disebut menempuh pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada periode 2002 hingga 2004. Setelah itu, riwayat pendidikannya berlanjut ke UTS Insearch di Sydney, Australia, dari 2004 hingga 2007. Data ini pula yang kerap muncul dalam berbagai pemberitaan terkait pencalonannya.
Pertanyaan yang kemudian berkembang bukan hanya soal keaslian dokumen, tetapi juga status dan kesetaraan pendidikan tersebut dengan jenjang SMA atau sederajat di Indonesia. Sebagian pihak mempertanyakan apakah dokumen yang dimiliki Gibran memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur bagi calon presiden dan wakil presiden.
Di sisi lain, para pendukung Gibran menilai persoalan ini seharusnya dilihat berdasarkan dokumen resmi serta pengakuan dari lembaga yang berwenang, bukan semata-mata berdasarkan asumsi yang berkembang di media sosial. Polemik ini pun sempat menyeret nama lembaga pendidikan tempat Gibran menimba ilmu, terutama UTS Insearch, terkait posisi dan fungsi pendidikannya dalam konteks persyaratan di Indonesia.
Jejak Hukum yang Belum Tuntas
Perdebatan yang awalnya berkutat pada ranah administratif ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Pada 2025, seorang warga bernama Subhan mengajukan gugatan perdata terhadap Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst itu mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
Proses persidangan pun sempat berjalan di PN Jakarta Pusat. Namun, perkara tersebut tidak berakhir dengan putusan yang menyatakan ijazah Gibran palsu atau tidak sah. Pada Desember 2025, majelis hakim justru menyatakan pengadilan negeri tidak berwenang mengadili gugatan tersebut setelah menerima eksepsi dari pihak tergugat.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat kala itu menjelaskan bahwa substansi gugatan berkaitan dengan keputusan KPU, sehingga masuk dalam ranah sengketa yang memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Majelis hakim menilai perkara tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.
Dengan demikian, putusan tersebut sama sekali tidak dapat dimaknai sebagai vonis yang membuktikan tuduhan mengenai ketidakabsahan ijazah Gibran. Ia hanyalah keputusan prosedural tentang siapa yang berwenang mengadili. Meski begitu, perdebatan di ruang publik tidak serta-merta mereda. Isu ini terus bergulir dan kembali mencuat ke permukaan ketika sejumlah pihak kembali mempertanyakan dan mendesak agar dokumen asli ditunjukkan kepada masyarakat.
Dalam konteks inilah pernyataan terbaru Denny Indrayana hadir. Ia tidak hanya mempertanyakan keberadaan dokumen tersebut, tetapi juga menjadikan penunjukan ijazah asli sebagai dasar dari tuntutan politiknya terhadap Gibran. Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa polemik ijazah Gibran belum sepenuhnya hilang dari perbincangan nasional, meski telah melewati proses hukum.
Namun, penting untuk membedakan antara persoalan faktual keaslian dokumen dengan tuntutan politik mengenai jabatan. Keabsahan ijazah adalah persoalan administratif yang semestinya dapat diverifikasi melalui dokumen dan keterangan lembaga berwenang. Sementara itu, wacana pemberhentian atau pengunduran diri seorang Wakil Presiden memiliki mekanisme konstitusional tersendiri yang tidak otomatis terjadi hanya karena adanya pernyataan atau sayembara di ruang publik.
Artikel Terkait
Dokter Tifa Klaim Alami Penganiayaan hingga Upaya Pembunuhan, Janji Buka Suara dalam Konferensi Pers
Pemerintah Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI ke DPR
Andika Kangen Band Dirawat Intensif di Rumah Sakit, Praz Teguh Gantikan Posisinya di The Sounds Project
Menkeu Bantah Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp16 Juta: Angka Itu Kegedean