KPK Endus Aliran Dana Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 02:25 WIB
KPK Endus Aliran Dana Iklan Bank BJB ke Ridwan Kamil

PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus keterlibatan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam pusaran skandal dana non-budgeter PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Dugaan ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya permintaan dari pihak eksternal yang dananya dihimpun lewat mekanisme pengadaan placement iklan. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers penahanan empat tersangka, Senin malam (10/8), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam perkara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 223,6 miliar ini, KPK belum memerinci identitas pihak eksternal tersebut, namun petunjuk awal mengarah kepada Ridwan Kamil yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Kronologi Pengungkapan dan Penetapan Tersangka

Perkara ini berawal dari alokasi anggaran promosi yang mencapai Rp 801 miliar untuk periode 2021 hingga semester I 2023. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp 410 miliar digelontorkan untuk penempatan iklan di media televisi, cetak, dan daring melalui pengadaan jasa agensi. KPK menduga skema pengumpulan dana non-budgeter ini mulai dirancang sejak akhir 2020, ketika Corporate Secretary Bank BJB kala itu, Widi Hartoto, memerintahkan anak buahnya untuk mencari agensi yang bersedia mengelola dana di luar pembukuan tersebut.

Dalam perkembangan penyidikan, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Widi Hartoto (WH), Ikin Asikin Dulmanan (ID), Suhendrik (SHD), Elang Sophan Jaya Kusuma (SJK), dan Yuddy Renaldi (YR). Yuddy, yang menjabat Direktur Utama Bank BJB periode 2019-Maret 2025, belum dilakukan penahanan lantaran alasan kesehatan. Sementara empat tersangka lainnya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Peran Para Tersangka dalam Skema Pengadaan

KPK menduga Widi Hartoto memerintahkan Indra Maulana dan Sonny Permana, yang kala itu menjabat sebagai Group Head, untuk mencari agensi periklanan. Mereka diminta mencari rekanan yang bersedia mengakomodasi dana non-budgeter. "Pada akhir tahun 2020, WH (Widi Hartoto) selaku Corporate Secretary memerintahkan IM (Indra Maulana) selaku Group Head Komunikasi Pemasaran dan SON (Sonny Permana) selaku Group Head Hubungan Masyarakat untuk mencari agensi periklanan, yang bersedia mengakomodasi dan mengelola dana non-budgeter yang akan diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi tersebut," kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin malam (10/8).

Untuk melancarkan aksinya, Widi diduga meminta kedua bawahannya memecah paket pengadaan jasa agensi ke dalam dua kategori nilai: di bawah Rp 200 juta serta Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. Pemecahan ini diduga kuat dilakukan untuk menghindari proses lelang terbuka. Dengan nilai paket yang lebih kecil, pengadaan bisa dilakukan lewat mekanisme penunjukan langsung. "Setelah IM dan SON menyanggupi permintaan dimaksud, WH melaporkan hal itu kepada YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama PT Bank BJB," tutur Taufik.

Keterlibatan Pihak Eksternal dan Aliran Dana

Setelah mendapat restu dari direktur utama, Indra dan Sonny lantas menghubungi tiga rekanan agensi yang pernah bekerja sama dengan Bank BJB, yakni Ikin, Suhendrik, dan Elang. Ketiganya diberi tahu perihal kebutuhan Bank BJB untuk mengakomodasi permintaan pihak eksternal. "Menyampaikan terkait adanya kebutuhan PT BJB untuk mengakomodir permintaan dari pihak eksternal yang harus disiapkan melalui dana non-budgeter," ungkap Taufik. Hingga saat ini, KPK masih enggan merinci siapa sosok eksternal yang dimaksud, namun informasi yang beredar mengarah kepada Ridwan Kamil.

Lebih lanjut, ketiga rekanan itu diminta menyiapkan dua perusahaan agensi masing-masing. Ikin mendaftarkan PT AM dan PT CKM, Suhendrik mendaftarkan PT WBSE dan PT BSCA, serta Elang mendaftarkan PT CKSB dan PT CKMB. "Kemudian pihak agensi diminta untuk menganggarkan dana non-budgeter tersebut dan menyiapkan apabila terdapat kebutuhan sewaktu-waktu," ucap Taufik. Langkah ini diduga dilakukan untuk kembali memecah paket pekerjaan pengadaan jasa agensi.

Pelanggaran Prosedur dan Kerugian Negara

Pada awal Januari 2021, Panitia Pengadaan Bank BJB yang dipimpin Juniardi Swastria (JS) mulai menjalankan proses pengadaan jasa agensi iklan. Dalam prosesnya, KPK menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Salah satunya, Harga Perkiraan Sementara (HPS) tidak ditetapkan berdasarkan nilai pekerjaan, melainkan menggunakan persentase fee agensi. Selain itu, Divisi Corporate Secretary membuat memo yang berisi rekomendasi tiga calon penyedia dengan mengarahkan pilihan kepada salah satu penyedia.

KPK juga menemukan dugaan bahwa persyaratan evaluasi teknis baru dibuat setelah penawaran masuk. Kondisi ini diduga bertujuan memenangkan penyedia tertentu, padahal persyaratan pengadaan seharusnya disampaikan sebelum penawaran diberikan. Bahkan, Divisi Corporate Secretary diduga meminta panitia pengadaan untuk tidak melakukan verifikasi terhadap dokumen para penyedia. Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp 223,6 miliar. "Kerugian negara berupa selisih pembayaran antara yang telah dibayarkan oleh Bank BJB kepada enam agensi, dengan yang telah dibayarkan oleh keenam agensi kepada media sebagai penempatan iklan. Yakni total kerugian keuangan negaranya mencapai Rp 223,6 miliar," tegas Taufik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bagus Kurnia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar