PARADAPOS.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas secara tegas membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024. Dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (11/8), Yaqut menegaskan tidak pernah menerima keuntungan sepeser pun dari kasus yang menjeratnya. Dakwaan yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4,8 miliar, menurutnya hanyalah asumsi belaka.
Suasana ruang sidang tampak tegang saat jaksa membacakan dakwaan setebal puluhan halaman. Yaqut yang mengenakan kemeja putih tampak serius menyimak setiap detail yang dibacakan. Usai persidangan, pria yang akrab disapa Gus Yaqut itu menyampaikan bantahannya dengan nada tegas namun tetap tenang di hadapan awak media.
Bantahan Total atas Dakwaan KPK
Yaqut mengaku kesulitan memahami substansi dakwaan yang dibacakan jaksa. Baginya, ada kejanggalan ketika dirinya didakwa menerima aliran dana sementara pihak yang disebut menerima uang secara langsung adalah orang lain.
"Terus terang saya tidak memahami dakwaan itu. Karena yang menerima uang itu orang lain, tetapi yang didakwa saya dengan asumsi. Sekali lagi saya sampaikan, saya tidak pernah menerima satu rupiah pun dari proses ini," kata Yaqut usai menjalani sidang dakwaan.
Mantan Ketua Umum GP Ansor itu menegaskan bahwa seluruh tuduhan terkait keuntungan kuota haji tambahan yang dialamatkan kepadanya tidak memiliki dasar faktual. Ia berulang kali menekankan bahwa dirinya bersih dari dugaan penerimaan uang haram tersebut.
"Jadi yang menerima tadi sudah disebutkan siapa, dan ada yang disebutkan mengalir ke saya dan itu adalah asumsi," tegasnya.
Dengan nada yang semakin mantap, Yaqut memastikan bahwa dirinya tidak pernah menyentuh uang yang menjadi pokok perkara dalam kasus ini. Baginya, tuduhan tersebut merupakan sesuatu yang mengada-ada.
"Saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari proses yang sekarang jadi perkara ini," jelasnya.
Berharap Keadilan dari Majelis Hakim
Di tengah tekanan hukum yang dihadapinya, Yaqut tetap optimistis terhadap proses persidangan. Ia berharap majelis hakim dapat bersikap objektif dan menghadirkan pihak-pihak yang menurutnya justru lebih relevan untuk dimintai keterangan.
Yaqut meminta agar siapa pun yang benar-benar menerima keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan dapat dihadirkan ke persidangan. Hal ini dinilainya krusial untuk menguji validitas dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK.
"Siapa pun lah yang mendapatkan keuntungan, menambah kekayaan dan seterusnya itu yang harus dihadirkan di sini. Ini yang menurut saya penting sekali untuk menjadi catatan kita ya," tegasnya.
Kronologi Dakwaan dan Kerugian Negara
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Yaqut disebut telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Perbuatannya itu dinilai telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka fantastis, yakni Rp 622.090.207.166,41.
Selain membebani keuangan negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperkaya diri sendiri dengan menerima keuntungan sebesar USD 271.500. Jumlah tersebut jika dikonversikan ke dalam rupiah setara dengan sekitar Rp 4,8 miliar.
Dalam perkara ini, Yaqut tidak berjalan sendiri. Ia didakwa bersama sejumlah pihak lain, di antaranya mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis yang akrab disapa Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Jaksa mengungkapkan bahwa Yaqut diduga mengatur perubahan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 menjadi 50 persen. Kebijakan tersebut dinilai bermasalah karena tidak didasarkan pada kajian teknis yang memadai sebagai landasan kebijakan publik.
Perbuatan tersebut disebut tidak hanya menguntungkan Yaqut secara pribadi. Sejumlah korporasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga diduga turut menikmati keuntungan dari kebijakan yang diterbitkan tersebut.
Atas perbuatannya itu, Yaqut dijerat dengan pasal berlapis. Jaksa mendakwanya melanggar Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, serta Pasal 5 dan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.
Tidak hanya itu, Yaqut juga didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 8 ayat (2) dan ayat (6), Pasal 48 ayat (1), Pasal 64 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 65 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (3), Pasal 116, serta Pasal 123 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Artikel Terkait
Trump Umumkan Kesepakatan Pelucutan Senjata Hamas, Netanyahu Langsung Menolak di Depan Publik
UGM Sebut Pencetakan Skripsi di Luar Kampus Hal Lumrah di Era 1980-an, Tanggal Pengesahan Bisa Luput
Keluarga Ungkap Sutrimo Kirim Pesan hingga Dini Hari Sebelum Ditemukan Meninggal di Jaksel
MC Newport Akui Lalai, Tantangan Baca Al-Quran Berhadiah Miras Murni Inisiatif Audiens