PARADAPOS.COM - Imam Besar Masjid Istiqlal sekaligus Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, menerima masukan keras dari anggota DPR terkait rencana pengelolaan dana wakaf melalui instrumen pasar modal. Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, secara spesifik meminta agar langkah tersebut dikaji ulang dengan sangat hati-hati. Kekhawatiran utama yang disampaikan pada Rabu, 12 Agustus 2026, di Jakarta, adalah potensi keraguan syariah dan risiko spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap amanah umat. Pernyataan ini menjadi sorotan karena melibatkan tokoh kunci di dua institusi penting, sekaligus menyangkut pengelolaan dana sosial keagamaan yang sangat sensitif.
Maman Imanulhaq, yang juga menjabat sebagai anggota Dewan Syuro DPP PKB, menekankan bahwa pengelolaan wakaf memiliki dimensi yang jauh berbeda dengan pengelolaan dana komersial biasa. Menurutnya, orientasi utama bukan sekadar mengejar keuntungan finansial semata. Ada dimensi sakral yang melekat pada dana wakaf, di mana setiap rupiah yang dititipkan masyarakat adalah amanah yang harus dijaga dengan prinsip kehati-hatian ekstra. Ia menilai, kepastian syariah dan kepercayaan masyarakat adalah fondasi yang tidak bisa ditawar-tawar.
Kehati-hatian di Atas Keuntungan
Politisi asal Majalengka itu menggarisbawahi bahwa produktivitas wakaf memang penting, tetapi tidak boleh diartikan sebagai berani mengambil risiko setinggi mungkin. Ia mengingatkan adanya banyak instrumen lain yang lebih aman dan transparan tanpa harus mendekati area yang syubhat. “Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah. Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” katanya di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2026.
Pernyataan tegas ini disampaikan bukan tanpa alasan. Maman mengamati tren pengelolaan dana keagamaan yang semakin agresif dalam beberapa tahun terakhir. Ia khawatir euforia terhadap pasar modal bisa mengaburkan tujuan utama wakaf itu sendiri. “Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya. Masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, lebih transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat,” ujarnya.
Pentingnya Kajian Komprehensif dan Libatkan Banyak Pihak
Menanggapi wacana yang berkembang, Maman mendesak Kementerian Agama untuk tidak terburu-buru mengambil keputusan. Ia menilai, kebijakan yang menyangkut dana publik dengan konsekuensi keagamaan yang kuat memerlukan kajian yang sangat mendalam. Prosesnya tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh satu instansi. Perlu ada dialog dan kolaborasi yang melibatkan banyak pemangku kepentingan.
Menurutnya, sebelum sebuah kebijakan diterapkan, pemerintah perlu melibatkan ulama, ahli fikih muamalah, ekonom syariah, praktisi wakaf, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta lembaga terkait lainnya. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak semata-mata mempertimbangkan aspek keuntungan finansial, tetapi juga kepatuhan syariah dan perlindungan terhadap dana umat. “Kalau memang ada skema investasi yang memenuhi prinsip syariah, risikonya terukur, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi umat, tentu bisa dikaji. Tetapi jangan memaksakan satu model hanya karena terlihat menjanjikan secara finansial. Dana wakaf bukan uang spekulasi,” tegasnya.
Kekhawatiran Maman berakar pada sebuah realitas sederhana: kepercayaan publik adalah segalanya dalam pengelolaan wakaf. Sekali masyarakat merasa dana yang dititipkannya dikelola dengan cara yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian atau keyakinan syariah, kepercayaan tersebut dapat tergerus dalam sekejap. “Jangan sampai kita mengejar keuntungan finansial tetapi kehilangan sesuatu yang jauh lebih penting, yaitu kepercayaan umat. Wakaf harus menjadi sumber kebermanfaatan, bukan sumber kontroversi,” kata Maman.
Alternatif Pengelolaan Wakaf Produktif
Alih-alih terpaku pada satu instrumen, pengasuh Ponpes al-Mizan Majalengka tersebut mendorong pemerintah untuk lebih kreatif mengembangkan alternatif pengelolaan wakaf yang lebih konkret dan tidak kontroversial. Ia menyebut beberapa opsi yang dinilainya lebih aman dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Misalnya, pengembangan aset wakaf produktif secara fisik, pembiayaan usaha mikro dan kecil berbasis wakaf, atau pembangunan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang dibutuhkan publik.
Menurutnya, semua alternatif tersebut memiliki mekanisme pengawasan dan manajemen risiko yang lebih jelas dibandingkan bermain di pasar modal. “Banyak cara untuk membuat wakaf produktif tanpa harus masuk ke wilayah yang menimbulkan keraguan. Negara harus hadir untuk memastikan dana wakaf berkembang, tetapi sekaligus menjaga agar amanah tersebut tetap berada dalam koridor syariah dan kepentingan umat,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Polisi Gelar Perkara untuk Tentukan Status Dua Terduga Penista Agama di Balik Tantangan Hafalan Al-Quran Berhadiah Miras
Zulhas Akui Banyak Kecurangan di Program MBG dan Pembangunan 80.000 Kopdes, Pemerintah Janji Perbaiki
Tersangka Mutilasi di Depok Terungkap Idap HIV, Status Diketahui Usai Donor Darah
Kuasa Hukum Dokter Tifa Pertanyakan Kewenangan Jaksa Perbaiki Dakwaan Usai Putusan Sela