PARADAPOS.COM - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi langkah praperadilan yang diajukan Dokter Tifauzia Tyassuma (Tifa) dan Roy Suryo terkait kasus dugaan fitnah ijazah palsu. Dalam pernyataannya di kediamannya, Solo, Rabu (12/8/2026), Jokowi meminta keduanya untuk membuktikan tuduhan tersebut di persidangan pokok perkara, bukan melalui jalur praperadilan. Ia menegaskan kesiapannya hadir dan membawa seluruh dokumen ijazah asli miliknya, dari jenjang SD hingga S1.
Pernyataan Jokowi di Hadapan Publik
Suasana sore di Gang Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, terasa berbeda. Mantan Presiden ke-7 RI itu menerima awak media dengan tenang, namun ada nada tegas yang mengalir dari setiap ucapannya. Ia menyayangkan keputusan Tifa dan Roy Suryo yang memilih praperadilan, sebuah langkah yang menurutnya justru tidak menyelesaikan akar persoalan.
Menurut Jokowi, jika keduanya benar-benar yakin bahwa ijazah yang ia miliki adalah palsu, maka seharusnya mereka tidak ragu untuk membawa bukti-bukti tersebut ke meja hijau. "Kalau yakin 100 persen palsu, mestinya masuk ke pokok perkara di persidangan itu diikuti. Tidak malah praperadilan," katanya di kediamannya, Rabu (12/8/2026).
Pembuktian Harus Transparan
Lebih lanjut, Jokowi mempertanyakan logika di balik pengajuan praperadilan. Baginya, proses hukum yang ideal adalah ketika fakta dan bukti diuji secara terbuka di persidangan. Ia menilai bahwa dugaan ijazah palsu semestinya dibuktikan di hadapan hakim, bukan melalui mekanisme yang bersifat prosedural.
"Kalau sudah yakin 100 persen palsu, ya bawa saja buktinya masuk ke pokok perkara di persidangan," ujarnya menegaskan.
Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menyatakan kesiapannya untuk hadir dan duduk di kursi saksi. Ia bahkan mengaku akan membawa seluruh dokumen pendidikan yang ia miliki, mulai dari ijazah SD, SMP, SMA, hingga S1. Sikap ini, menurutnya, adalah bentuk komitmen untuk membuka semua fakta secara terang-terangan di hadapan publik dan aparat penegak hukum.
Menyoal Langkah Hukum yang Ditempuh
Langkah praperadilan yang ditempuh oleh Tifa dan Roy Suryo memang menjadi sorotan. Praperadilan sendiri merupakan mekanisme untuk menguji keabsahan penetapan tersangka atau penghentian penyidikan. Namun, dalam kasus ini, Jokowi menilai bahwa substansi utama—yakni keaslian ijazah—tidak akan terjawab melalui jalur tersebut.
Pernyataan Jokowi ini sekaligus menjadi jawaban atas kegaduhan yang sempat ramai di media sosial. Ia tampak ingin memastikan bahwa tidak ada ruang untuk spekulasi. Dengan tegas, ia mengajak semua pihak untuk kembali pada koridor hukum yang sesungguhnya, di mana kebenaran dapat diuji secara sah dan meyakinkan.
Artikel Terkait
Food Vlogger dan Mukbang: Antara Mengangkat Usaha Kecil atau Menghancurkan Kesehatan Kreator
Mahasiswa di Makassar Rekayasa Penculikan Diri Sendiri demi Peras Orang Tua Rp90 Juta
Pegawai Outsourcing di Diskominfo Kukar Bakar Ruang Rapat Kantor Gegara Stiker Wajahnya Dijadikan Bahan Bullying Rekan Kerja, Kerugian Capai Rp2 Miliar
Prabowo Usulkan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI