paradapos.com, Jakarta – Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) telah memasuki tahap akhir yakni Seleksi Kompetensi Bidang Computer Assisted Test (SKB CAT) yang pengumumannya dapat diakses pada https://casn.kemdikbud.go.id/cpns/cpns2023.
Dalam sistem seleksi tahun 2023 ini diketahui telah diterapkan standar nilai ambang batas atau passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan SKB Non CAT (SKB Tambahan) yakni Micro Teaching dan Wawancara sesuai ketentuan.
Sistem ini telah digunakan pada proses penerimaan CPNS pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Ditegur KPU Usai Debat, Gibran Minta Maaf dan Janji Evaluasi
Terkhusus pada tahun CPNS 2023 ternyata NAB (Nilai Ambang Batas) tidak berlaku pada kategori Dosen CPNS 2023, hal ini sama dengan kategori PPPK Khusus juga yang tidak mengugurkan
Aturan ini mengacu pada NOMOR: 43349/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 14 Desember 2023 terkait pelaksanaan SKB CAT yang dikeluarkan oleh Kemdikbud.
Pada surat NOMOR: 43349/A.A3/KP.01.01/2023 mengenai pelaksanaan SKB CAT dijelaskan pada Ketentuan bahwa Kelulusan Akhir Seleksi CPNS tetap memperhatikan Pengumuman Nomor 32816/A.A3/KP.01.01/2023 tanggal 27 September 2023.
Artikel Terkait
APBN Defisit Rp371,5 Triliun Hingga September 2025: Penyebab dan Dampaknya
Heryanto Ternyata Jual Perhiasan Korban! Motif Ganda Pembunuhan Pegawai Minimarket di Karawang Terkuak
Heryanto Habisi Nyawa Dina Oktaviani, Lalu Jual Perhiasan Milik Korban
MUI Minta KPI Tindak Trans7! Tayangan Kiai Terima Amplop Dituding Hina Tradisi Ulama