LINTAS PEWARTA - Secara resmi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Menyampaikan data laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Data yang diterima KPU, 18 Partai Politik (Parpol) telah melaporkan dana kampanye calon legislatif.
Dilansir dari PMJNews.com, selasa, 9 januari 2024.
Baca Juga: Penyampaian Visi, Misi dan Program Kerja Capres, Prabowo Subianto Ungkapkan Hal ini
Dari laporan LADK sementara yang diterima KPU, tercatat pendapatan paling besar adalah PDI Perjuangan dengan nominal RP. 183,86 miliar.
Sedangkan pengeluaran paling kecil yang diterima KPU yakni dari Partai PSI dengan RP.180 ribu.
Dilansir dari PmjNews.com, Dikatakan Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, LADK yang belum lengkap oleh partai politik peserta pemilu akan dikembalikan.
Artikel Terkait
Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Korupsi POME Terungkap
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasan Minim Kontroversi Tidak Relevan
Misteri Kematian Jaksa Agung Baharuddin Lopa: Gagal Berantas Korupsi dalam 1 Bulan?
Gempa Magnitudo 4.9 Guncang Meulaboh Aceh, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami