Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, menuturkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Kemudian para pemain akan diminta menaruh deposit serta menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2024 pada DTKS, Mudah Banget Begini Caranya
Diketahui berdasarkan hasil dari penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut.
Uang itu didapatkan dari operasional sejak bulan Januari sampai bulan November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Artikel asli: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Lantik 6 Dubes Baru: Daftar Lengkap, Negara Tujuan, dan Profil Nirmala Kartika Sjahrir
Bantuan Becak Listrik Prabowo Ditahan BUMDes Brebes, Pengayuh Daklan Kecewa
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan