Kasatgas Anti Mafia Bola Irjen Asep Edi Suheri, menuturkan bahwa modus yang digunakan oleh para pelaku yaitu dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang.
Kemudian para pemain akan diminta menaruh deposit serta menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.
Baca Juga: Cara Daftar Bantuan KIP Kuliah 2024 pada DTKS, Mudah Banget Begini Caranya
Diketahui berdasarkan hasil dari penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut.
Uang itu didapatkan dari operasional sejak bulan Januari sampai bulan November 2023.
“Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway,” ungkap Kasatgas.
Artikel asli: kabarfajar.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Projo Belum Jadi Partai? Ini Analisa Pakar Soal Tantangan Berat Menuju Parlemen
Viral Aksi Pengendara Motor Adang Ambulans Bawa Pasien di Bandung, Pelaku Ditilang!
Kakek 82 Tahun Tewas Hanyut di Sungai Kande Api Pangkep, Sempat Hilang 3 Hari
Uya Kuya Ditelepon Jenderal Gara-Gara Hoaks Gaji DPR: Kronologi & Klarifikasi Lengkap