PURWOKERTO, suaramerdeka-banyumas.com - Tak hanya anggota kepolisian yang dihukum, sepuluh orang tahanan Polresta Banyumas yang menganiaya Oki Kristodiawan alias Oki (27) juga mendapatkan hukuman.
Mereka divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan karena menganiaya Oki hingga meninggal dunia.
Oki asal Desa Purwosari Kecamatan Baturraden, Banyumas merupakan tahanan yang mengalami penganiayaan oleh anggota polisi dan sesama tahanan.
Akibat penganiayaan tersebut Oki mengalami luka parah dan setelah 15 hari dirawat di RS Margono Soekarjo, pada 2 Juni 2023 Oki meninggal dunia.
Baca Juga: Kasus Tahanan Meninggal di Banyumas, Tiga Anggota Polresta Banyumas Divonis 7 Tahun Penjara
Kesepuluh terdakwa yang divonis tersebut adalah Gunawan Wibisono alias Tonggos (25) asal Cikidang, Kecamatan Cilongok, Banyumas, Solihin alias Brekele (33), asal Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Banyumas, Dimas Iqro (23) asal Kawungcarang Kecamatan Sumbang, Luki Wibowo (24) asal Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja Banyumas, Zalisnu Ardanu als Danu (19) asal Pekuncen, Banyumas.
Selanjutnya Indra Wahyu Nugroho (27) asal Maos Cilacap, Yanuar Ardi Mulyawan (19) asal Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, Afri Dwi Saputra (19) asal Rempoah, Kecamatan Baturraden, Banyumas, Yoga Triprasonhko (37) asal Karangmangu, Baturraden dan Djumadi Asmuni (28) asal Weleri Kendal.
Artikel Terkait
Dutch Disease di Indonesia: Solusi Danantara untuk Atasi Kutukan Sumber Daya Alam
Susi Pudjiastuti Kritik Gibran: Janji Starlink untuk Korban Bencana Aceh Dinilai Pencitraan
Sopir MBG Pakai Kostum Power Rangers: Cara Kreatif Tingkatkan Gizi Siswa
Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Aura Kasih: Fakta, Kronologi, dan Reaksi Artis