paradapos.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah memutuskan daftar cuti bersama tahun 2024 bagi ASN.
Dalam keputusan tersebut, tercantum 710 hari curi bersama bagi ASN di Indonesia tahun 2024.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mulai Rencanakan Hari Liburanmu dari sekarang!!
Putusan cuti bersama tahun 2024 bagi ASN ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, dilansir paradapos.com melalui laman pmjnews.com.
Dalam keppres juga menyebutkan bahwa bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar 10 hari cuti bersama tahun 2024 bagi ASN,
- 9 Februari 2024
Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 12 Maret 2024
Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
- 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijirah
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Ratusan Massa Kembali Kepung DPRD Kaltim, Pagar Jebol Usai Ketua DPRD Absen Temui Pengunjuk Rasa
Isu Pemakzulan Prabowo-Gibran Menguat di Tengah Krisis Kepercayaan dan Ketahanan Pangan
200 Ribu Buruh dari Enam Provinsi Siap Padati Monas pada May Day 2026, Polri Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Anggota TNI AL Gebrak Ambulans yang Hendak Jemput Pasien Kritis di Surabaya, Minta Maaf Usai Viral