paradapos.com - Secara resmi Presiden Joko Widodo telah memutuskan daftar cuti bersama tahun 2024 bagi ASN.
Dalam keputusan tersebut, tercantum 710 hari curi bersama bagi ASN di Indonesia tahun 2024.
Cuti bersama ini tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN.
Baca Juga: Inilah Daftar Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2024 Mulai Rencanakan Hari Liburanmu dari sekarang!!
Putusan cuti bersama tahun 2024 bagi ASN ini dicantumkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024, dilansir paradapos.com melalui laman pmjnews.com.
Dalam keppres juga menyebutkan bahwa bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah, sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Berikut daftar 10 hari cuti bersama tahun 2024 bagi ASN,
Artikel Terkait
Gus Yahya Tegaskan Status Ketum PBNU Sah, Sebut Penunjukan PJ Ilegal & Langgar AD/ART
Prof. Mahfud MD: Perpol 10/2025 Bertentangan dengan Putusan MK 114/PUU-XXIII/2025
Viral Bendera Malaysia di Tenda Pengungsian Aceh: Fakta & Kontroversi
Foto Yunus Nusi di Kasino Singapura Viral, Warganet Kritik PSSI