LOMBOK INSIDER – Aturan baru terkait kenaikan pajak hiburan 40 persen menuai kontroversi dari sejumlah pihak, tak terkecuali pengacara kondang tanah air Hotman Paris.
Hotman Paris mengaku tak terima dengan adanya aturan baru kenaikan pajak hiburan tersebut.
Menurut Hotman Paris, kebijakan kenaikan pajak hiburan tersebut justru akan semakin menyengsarakan para pengusaha di tanah air.
Baca Juga: 11 ciri wanita yang sudah terkena sihir di bagian rahim menurut pendapat ustadz, waspadalah!
Bahkan pengacara kondang ini pun juga mendesak Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu untuk menunda berlakunya undang-undang terkait pajak daerah.
"Pak Jokowi yang terhormat, mohon agar segera dikeluarkan perppu untuk menunda berlakunya undang-undang yang mengatur pajak daerah untuk pajak hiburan antara 40 persen-75 persen.
Itu adalah pajak terbesar di dunia dan tidak ada alasan untuk menaikkan pajak di Indonesia," tegasnya.
Artikel Terkait
Gatot Nurmantyo Kritik Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial dan Ancaman Demokrasi
Fakta Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah: Pengantar, Hasil Penyidikan & Klarifikasi ART
Denada Akui Ressa Anak Kandung, Pengacara Bongkar Gaya Hidup Mewah dan Fakta Penelantaran
Jokowi Bicara Soal Kasus Korupsi Haji: Tanggapan Lengkap dan Fakta Terbaru