paradapos.com - Ampun! Berikut adalah daftar 7 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Yuk cek apa saja.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia tercover BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2024, ada 7 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini disatukan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
- Penyakit atau cedera akibat bencana alam.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana.
- Penyakit atau cedera akibat perilaku diri sendiri.
- Penyakit atau cedera akibat pengobatan atau tindakan medis.
- Penyakit atau cedera yang sudah ditanggung oleh program lain.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Artikel Terkait
Ade Tya Bocorkan Isi Chat Rahasia dengan Ari Lasso, Picu Ancaman Keras dari Dearly Djoshua
Banser Bersihkan Gereja HKBP Sibolga Terdampak Banjir Bandang Sumut Jelang Natal 2025
Perpol Kapolri No. 10/2025 Dikritik: Hambat Reformasi Polri & Abaikan Putusan MK
Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi: Jadwal, Peserta, dan Dasar Hukum