paradapos.com - Ampun! Berikut adalah daftar 7 Penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan pada tahun 2024. Yuk cek apa saja.
BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat.
Peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran premi per bulan, tergantung kelas yang dipilih. Namun, tidak semua penyakit yang diderita masyarakat Indonesia tercover BPJS Kesehatan.
Pada tahun 2024, ada 7 penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Penyakit-penyakit ini disatukan menjadi beberapa kategori, yaitu:
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
- Penyakit atau cedera akibat kecelakaan lalu lintas.
- Penyakit atau cedera akibat bencana alam.
- Penyakit atau cedera akibat tindak pidana.
- Penyakit atau cedera akibat perilaku diri sendiri.
- Penyakit atau cedera akibat pengobatan atau tindakan medis.
- Penyakit atau cedera yang sudah ditanggung oleh program lain.
Berikut adalah penjelasan dari masing-masing kategori penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan tahun 2024:
Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja
BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pengobatan atau perawatan penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja.
Artikel Terkait
Calon Pengantin di Kendal Kabur dengan Tukang Batagor, Tuntutan Ganti Rugi Rp 133 Juta Viral
BOBIBOS: Bahan Bakar Nabati dari Jerami, Terinspirasi Langsung Surat Yasin
Daftar 65 Obat Ilegal BPOM 2024: Pemicu Stroke & Serangan Jantung
KPK Sita 24 Sepeda & Jeep Rubicon Milik Direktur RSUD Ponorogo, Diduga Hasil Korupsi