paradapos.com - Perlu diketahui, Kabupaten Bangka melakukan pemekaran wilayahnya di berbagai titik lokasi di Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Hal ini diketahui dari data otonomi daerah hasil pemekaran wilayah yang diresmikan pada cakupan wilayah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung.
Daerah otonom dari hasil pemekaran dari Kabupaten Bangka ini juga mempunyai ibukota baru.
Pemekaran wilayah di Kabupaten Bangka ini berdasarkan undang-undang pembentukan nomor 5 tahun 2003.
Undang-undang tersebut tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Barat.
Dilansir paradapos.com dari laman kemendagri.go.id, berikut ini ulasan terkait tiga daerah yang menjadi hasil pemekaran wilayah di Kabupaten Bangka, Provinsi Babel.
1. Kabupaten Bangka Barat
Merupakan inisiatif DPR- RI, dan luas wilayah hasil pemekarannya mencapai 2820,61 kilometer persegi.
Muntok merupakan salah satu ibukota baru hasil pemekaran yang berlokasi di Kabupaten Bangka Barat.
Bagian batas daerah otonom hasil pemekaran di daerah ini yaitu Kabupaten Bangka.
2. Kabupaten Bangka Selatan
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jatimnetwork.com
Artikel Terkait
Remaja Diolok Kampungan di Media Sosial, Pakaiannya Ternyata Hadiah Terakhir Almarhumah Ibu
WHO Laporkan Varian Baru Covid-19 Cicada Menyebar ke 23 Negara, Ahli Peringatkan Potensi Masuk Indonesia
Gempa M7,6 Guncang Sulut, Picu Tsunami 0,75 Meter dan Rusak Bangunan di Ternate
Sekutu Eropa Tolak Dukungan Militer, Trump Kecam sebagai Tidak Tahu Terima Kasih