paradapos.com-Masih tak terima dijadikan tersangka, Eks Ketua KPK Firli Bahuri mendaftarkan gugatan praperadilan lagi.
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Namun kali ini, Firli Bahuri menggugat Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Selasa, 23 Januari 2024
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Selasa, 23 Januari 2024, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Gugatan tersebut tercantum didaftarkan pada Senin, 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," tulis keterangan SIPP.
Artikel Terkait
Rismon Sianipar Pamer Buku Gibran End Game Usai Ditahan, Soroti Ijazah Gibran
Video Inspection: Tingkatkan 20% Persetujuan Perbaikan di Dealership dengan Bukti Visual
Ledakan di SMAN 72 Jakarta: 54 Korban Luka, Densus 88 Selidiki Unsur Terorisme
8 Tersangka Kasus Fitnah Ijazah Jokowi: Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Kronologi Lengkap