ASPIRASIKU - Pemilihan Umum (Pemilu) adalah momen penting dalam demokrasi suatu negara.
Dalam Pemilu 2024, terdapat lima jenis surat suara dengan latar belakang putih yang ditandai dengan warna yang berbeda sesuai fungsinya.
Peraturan terkait surat suara ini tertuang dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2023.
Berikut adalah penjelasan mengenai kelima warna surat suara Pemilu 2024 beserta fungsinya:
Baca Juga: Pabrik Isuzu dari Thailand Pindah ke Indonesia? Simak Penjelasannya
1. Warna Abu-abu
Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Artikel Terkait
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi
Hary Tanoe: Partai Perindo Akan Jadi Partai Besar, Ini Kuncinya!
Menteri Agama Nasaruddin Umar: Keikhlasan Kunci Utama dalam Berpolitik