MEDIUSNEWS - Pakar komunikasi politik Emrus Sihombing angkat bicara soal pernyataan Ketua KPU Hasyim Asy'ari yang mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi boleh ikut kampanye Pemilu.
Jika ingin menggunakan haknya berkampanye, kata Hasyim sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi harus meminta izin cuti ke Presiden yang tak lain adalah dirinya sendiri.
Menurut Emrus, dengan adanya hak tersebut, Presiden Jokowi dihadapkan antara dua pilihan, antara menjadi politisi negarawan atau menjadi politisi pragmatis.
"Jika Presiden Jokowi berkampenye untuk Paslon Capres tertentu dari tiga Paslon, ia dapat disebut sebagai politisi elektoral yang pragmatis," kata Emrus dalam opini paginya pada Jumat 26 Januari 2024.
Sebaliknya, lanjut dosen ilmu komunikasi dari Universitas Pelita Harapan itu, Jokowi dapat digolongkan sebagai politisi negarawan jika memilih untuk netral.
"Jika Jokowi sebagai Presiden tidak menyetujui Presiden Jokowi berkampanye untuk salah satu dari tiga Paslon, maka ia dapat disebut sebagai politisi negarawan yang ideologis. Ini bagus!" tegasnya.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi