JAKARTADAILY.DI – Kereta Lintas Rata Terpadu (LRT) Jabodebek kini telah resmi ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) Perkeretaapian. Penetapan ini berdasarkan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor: KP- DJKA 5 Tahun 2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Darat Bidang Perkeretaapian Kereta Api Ringan/ Light Rail Transit Jabodebek PT KAI (Persero).
Dengan demikian, kereta tanpa masinis atau kemudi otomatis ini masuk ke dalam daftar pengamanan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional tertanggal 5 Agustus 2004.
Kepres tersebut diterbitkan karena mempertimbangkan dua hal. Pertama, Obyek Vital Nasional memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Kedua, Untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden.
Dalam keterangan resmi yang disadur pada Selasa (30 Januari 2024), Manager Public Relations LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono mengungkapkan, pihaknya menyambut positif penetapan LRT Jabodebek sebagai Obvitnas. Itu mengingat LRT Jabodebek ini telah melayani lebih dari 4,5 juta pengguna sejak awal resmi dioperasikan.
Baca Juga: Mulai Hari ini, 16 Januari 2024, LRT Jabodebek Beroperasi Hingga Pukul 22.55 WIB
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral