paradapos.com -- Berikut ini informasi mengenai gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan naik sebesar 8 persen jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.
Gaji bagi para PNS akhirnya dipastikan akan naik bertepatan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 dan para PNS dipastikan akan mendapatkan sisa kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Sementara untuk para pensiunan akan mengalami kenaikan sebesar 12 persen di bulan Februari ini.
Berita mengenai naiknya gaji para PNS disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi yaitu Abdullah Azwar Anas.
Anas mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS merupakan implementasi dari aturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.
Artikel Terkait
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Ditangkap KPK: Kronologi, Modus Ijon, dan Analisis Integritas
Ritual Zikir di Candi Prambanan Viral, Pengelola Tegaskan Hanya Ibadah Hindu yang Diizinkan
Aksi Buruh Jakarta Tolak UMP 2026: Said Iqbal Ungkap Strategi Tunggu Respons Pemerintah
Inara Rusli Ungkap Alasan Damai dengan Insanul Fahmi: Pernikahan Kami Sah Secara Agama