paradapos.com - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning hari ini diperiksa KPK.
Pemeriksaan terhadap Ribka Tjiptaning sebagai saksi dugaan rasuah pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemnaker.
“Saksi Ribka Tjiptaning sudah hadir,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Kamis 1 Februari 2024.
Baca Juga: Benarkah Netralitas Jokowi di Ujung Tanduk!
Penyidik KPK juga memanggil PNS Ruslan Irianto Simbolon, dan pihak swasta Bunamas terkait perkara ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini.
Mereka adalah mantan pejabat di Kemnaker Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta.
Kemudian tersangka lainnya yaitu Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
Kasus ini bermula saat Reyna masih menjabat sebagai Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kemnaker pada 2012.
Baca Juga: TPN Tegaskan Hajatan Rakyat 3 Februari di GBK Bakal Membawa Keuntungan Ekonomi Bagi Rakyat Kecil
Dia saat itu mengajukan anggaran sebesar Rp20 miliar ke Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja di Kemnaker.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarfajar.com
Artikel Terkait
Menjual Barang Bekas yang Menumpuk: Hambatan Menulis Listing dan Solusi yang Mengubah Waktu 20 Menit Jadi 3 Menit
Dokter Tifa Bantah Lari dari Kasus Ijazah Jokowi, Siap Buktikan Temuannya di Sidang Praperadilan 12 Agustus
Pemerintah Tanggung Utang Rp240 Triliun Koperasi Desa Merah Putih, Cicilan Berjalan Enam Tahun
KKI Identifikasi 10 Tenaga Kesehatan Berkomentar Sinis ke Pasien BPJS, Terancam Sanksi Pencabutan STR