Kabar NTT - Terdapat kabar yang menggembirakan bagi guru dan tenaga kependidikan (Tendik) dari Menteri Pendayagunaan, Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) terkait adanya keputusan baru MenPAN RB.
Kabar baik ini tentunya bakal merujuk pada perhatian pemerintah terhadap status guru dan tendik.
Perhatian bagi guru memang sangat penting, karena jasa seorang guru ataupun tendik sangat penting.
Baca Juga: Tiga KATEGORI GURU Ini Akan Jadi PRIORITAS Dalam Pelaksanaan PPG Daljab Tahun 2024, Kamu Termasuk?
Apalagi sesuai amatan yang dilihat bersama, misalnya guru atau tendik yang mengajar di sekolah pedalaman tanpa fasilitas yang memadai.
Tenaga seorang guru dan tendik memang benar-benar harus diperhatikan.
Untuk mengetahui informasi selengkapnya, simak artikel ini hingga selesai.
Baca Juga: Apakah Benar Guru Itu Dipermudah Dalam Urusan Pencairan Keuangan! Simak Disini
Beredar di grup grup guru, mengenai tabel daftar jabatan pelaksana yang dapat diusulkan kebutuhan ASN 2024 yang telah disesuaikan dengan KemenPAN RB nomor 11 Tahun 2024.
Kemudian pertanyaan kita apakah tabel ini benar adanya?
Mari kita coba merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di LIngkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga: Wajib Perhatikan, Guru Sertifikasi Maupun Non Sertifikasi Ketahui Poin Penting dari Kemendikbud
Yang mana dalam keputusan tersebut terdapat hak yang disampaikan antara lain.
MEMUTUSKAN
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: kabarntt.com
Artikel Terkait
Drama Copot Kepsek Viral, Wali Kota Prabumulih Minta Maaf Sebut Anak Bawa Mobil Itu Hoaks
Muncul Akun Instagram yang Ungkap Kemewahan Penampilan Pejabat dan pesohor di Indonesia, Langsung Viral!
KPK Duga Rudy Tanoesoedibjo Diuntungkan Rp 108 Miliar dari Korupsi Penyaluran Bansos yang Rugikan Negara Rp 221 Miliar
Canda Komeng di Rapat DPD RI Bahas Deforestasi, Sebut Tol di Jakarta Sudah Kemasukan Kijang: Tapi Kijang Innova