PARADAPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal umumkan hasil Pemilu 2024 pada Rabu (20/3/2024) sore setelah waktu berbuka puasa.
Anggota KPU August Mellaz mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah menerima rekapitulasi hasil provinsi Papua dan Papua Pegunungan.
Sebagaimana diketahui, KPU telah menyelesaikan rekapitulasi di 36 dari 38 provinsi tingkat nasional. Dengan demikian, dengan diterimanya hasil dari kedua provinsi di Papua itu maka selanjutnya akan ada proses penetapan.
"Nah, mungkin kalau waktu definitifnya kemungkinan pasca, kita ambil jeda sampai menjalankan ibadah inilah, puasa, ya waktu berbuka, semacam itu," ujar August di kantor KPU, Rabu (20/3/2024).
Namun, sebelum pengumuman, KPU meminta waktu untuk memeriksa dokumen-dokumen yang diperlukan untuk disampaikan pada pengumuman hasil Pemilu 2024.
"Nanti mungkin akan ada kebutuhan waktu di kami untuk melakukan pencermatan ataupun pemeriksaan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi