PARADAPOS.COM - MI (17), sopir truk yang menyebabkan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, tak ditahan polisi.
MI kini berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum atau setara tersangka pada orang dewasa.
"Sampai saat ini kami memang tidak melakukan penahanan, karena ini masih anak di bawah umur," kata Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, Sabtu (30/3/2024).
Latif menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi sekaligus menyerahkan MI ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Kami sudah koordinasi dengan Bapas, sudah kita sampaikan ke Bapas, sudah kita serahkan ke Bapas, dan harusnya memang Bapas menyiapkan tempat untuk anak ini," ujar dia.
Selain itu, polisi juga telah menghubungi keluarga MI untuk ikut serta memberikan pendampingan.
"Kami sudah menghubungi keluarganya untuk mendampingi, karena anak perlu pendampingan sehingga betul-betul harus kita perhatikan dari pada kejiwaan psikologi anak," ucap Latif.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Kenzie Alfarizi: Bocah Jambi Hilang 2022, Diduga Dibawa Perempuan Tak Dikenal
Demo Ricuh di DPRD Kota Bogor, Mahasiswa Sorot Kinerja Sugeng IPW
Bilqis 4 Tahun Jadi Lebih Agresif Pasca Diculik: Kronologi & Proses Trauma Healing
Lippo Group Diduga Serobot Tanah Jusuf Kalla, 4 Jenderal TNI AD dan AL Dituding Bekingi