PARADAPOS.COM - Tim Hukum Ganjar-Mahfud menghadirkan 19 saksi dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini Senin (1/4/2024). Dari 19 saksi tersebut, 11 saksi fakta dan 8 saksi ahli.
"Tentu MK kan sudah batasi ya (saksi) 19 orang. 19 orang ini diberikan hak kepada pemohon kami, silahkan saja dibagi berapa orang ahli berapa orang fakta.
Kemungkinan kami hadirkan saksi fakta 11, dan ahli 8," kata Wakil Direktur Eksekutif Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa kepada wartawan, Senin (1/4/2024).
Namun Finsensius tak merinci detail latar belakang para saksi yang akan dihadiri di sidang PHPU tersebut. Dia hanya menyampaikan bahwa latar belakang para saksi merupakan dari elemen masyarakat.
Dia menjelaskan saksi yang dihadirkan orang yang menyaksikan fakta sebelum hingga sesudah pemungutan suara dilakukan.
"Kalau saksi fakta ini kan yang mengetahui, mendengar, dan merasakan dan melihat langsung fakta berkaitan dengan baik sebelum pencoblosan, pencoblosan dan saat sesudah rekapitulasi," katanya
Sumber: inews.id
Artikel Terkait
Mantan Sekretaris BUMN Kunjungi Roy Suryo dan Dokter Tifa di Tahanan, Kuasa Hukum Pertanyakan Penangkapan
Dokter Tifa Lemas Pakai Kursi Roda Usai Pemeriksaan, Roy Suryo Masih Bisa Jalan
Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Memanas, Kuasa Hukum Bentrok dengan Penyidik soal Pemaksaan Rompi Tahanan
Roy Suryo dan Dokter Tifa Jalani Pemeriksaan Kesehatan Usai Ditangkap Polda Metro Jaya