PARADAPOS.COM - Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang pada Kamis (11/4/2024) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
Hal ini dikatakan Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Sonny Irawan.
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW (sopir bus) sebagai tersangka," kata Sonny, Jumat (12/4/2024).
Sopir Bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," ujarnya.
Sonny menyebut penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
Artikel Terkait
PHK 2025 Capai 79.302 Orang: Penyebab & Analisis Menkeu Purbaya
Brigadir YAAS Dipecat Tidak Hormat: Kronologi Hamili & Aniaya Pacar Hingga Putusan Propam
Insiden TNI di Kalbar: Ujian Penegakan Hukum Prabowo di Tengah Investasi China
Kapolri Pimpin Apel Kebangsaan Banser, Siapkan 11.135 Personel untuk Pengamanan Nataru 2026