PARADAPOS.COM - Pemerintah melalui berencana menarik iuran pariwisata melalui tiket pesawat. Nantinya, aturan itu akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Dana Pariwisata Berkelanjutan.
Hal tersebut diketahui dari unggahan surat undangan pembahasan rancangan Perpres tersebut melalui akun media sosial X pribadi Pengamat Penerbangan Alvin Lie, @alvienlie21, Minggu (21/4).
“Berikut saya tampilkan halaman pertama Undangan Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Presiden Dana Pariwisata Berkelanjutan dengan agenda Pengenaan Iuran Pariwisata Melalui Tiket Penerbangan,” kata Alvin Lie.
Dia mengatakan, undangan tersebut sengaja dibagikan kepada publik karena sifatnya yang biasa dan bukan bersifat rahasia. “Saya tampilkan ini karena Undangan tsb sifatnya Biasa, bukan Rahasia,” imbuhnya.
Untuk diketahui, undangan tersebut berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves). Namun rapat tersebut akan di pimpin oleh Plt Asisten Deputi Akses Permodalan Parekraf.
Dari undangan tersebut, pembahasan Perpres Dana Pariwisata yang akan dibebankan lewat tiket pesawat itu akan digelar pada Rabu, 24 April 2024 pukul 09.00 - 11.00 WIB di Ruang Rapat Lantai 13, Kemenko Marves JI. M.H. Thamrin No. 8, Jakarta Pusat, 10340 DKI Jakarta.
Artikel Terkait
Afeela by Sony Honda: Mobil Listrik Pertama dengan PS Remote Play untuk Main Game PS5/4
Viral Pria Ludahi Kasir Swalayan di Makassar: Kronologi, Identitas Oknum Dosen UIM, & Proses Hukum
Media Wahyudi Askar Kritik MBG Saat Libur Sekolah: Potensi Rugikan Negara Rp2,8 Triliun
Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi: Bantahan Kubu Roy Suryo & Fakta Gelar Perkara