PARADAPOS.COM - Massa demo sengketa Pilpres 2024 di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, membakar ban usai putusan dibacakan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024).
Putusan itu menolak gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilpres yang diajukan kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud.
Berdasarkan pantauan sekitar pukul 15.40 WIB, sebagian massa sudah membubarkan diri. Saat ini hanya tersisa dua dari lima mobil komando yang bertahan di lokasi.
Sementara itu, puluhan peserta aksi masih terlihat berdemonstrasi.
Mereka pun berorasi sambil membakar ban di sekitar air mancur Jalan MH Thamrin. Asap hitam tampak mengepul dari ban yang dibakar massa tersebut.
Artikel Terkait
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Kronologi, Fakta Terbaru, dan Dampaknya
Ribuan Kader GPA Berikrar Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran & Sukseskan Asta Cita
Fakta Aksi Joget DPR di Sidang Tahunan 2025: Ternyata Ini Penyebab Sebenarnya
Pipa PPR RIIFO Halal & NSF 51: Solusi Air Bersih & Aman untuk Keluarga