PDIP berharap prinsip demokrasi benar-benar dijalankan bukan hanya atas hukum yang bersifat prosedural dan formal, tapi hukum yang bersifat substansial. Selain itu, etika juga harus dijunjung tinggi.
Pada Senin (22/4/2024) MK telah mengumumkan putusan mengenai sengketa Pilpres. Di dalam putusan tersebut, seluruh gugatan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD ditolak.
Hal tersebut kemudian menguatkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang pemenang Pilpres 2024 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Kekayaan Dahnil Anzar Simanjuntak Rp 27,89 Miliar: 7 Mobil Mewah hingga Viral Naik KRL
Pengeroyokan Guru SMK di Jambi: Kronologi Lengkap & Dua Versi Cerita yang Beredar
Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan Saat Protes SK Cagar Budaya Keraton Solo, Menteri Fadli Zon Dikecam
Ricuh di Keraton Solo: Protes GKR Rumbai Gagalkan Seremonial SK Fadli Zon ke Tedjowulan