Penyerahan SK Cagar Budaya Keraton Solo Ricuh, Mikrofon Putri PB XIII Dimatikan
PARADAPOS.COM - Suasana di Keraton Surakarta Hadiningrat memanas pada Minggu, 18 Januari 2026. Ketegangan terjadi saat Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyerahkan Surat Keputusan (SK) penunjukan pelaksana pengelolaan cagar budaya keraton.
SK yang berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2026 itu menetapkan KGPA Tedjowulan sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya Keraton Surakarta.
Acara berubah ricuh ketika putri tertua Susuhunan Pakubuwono (PB) XIII, yaitu GKR Panembahan Timoer Rumbai, naik ke mimbar untuk menyampaikan keberatan keluarga keraton atas keputusan tersebut.
Situasi semakin memanas setelah mikrofon yang digunakan GKR Timoer Rumbai tiba-tiba dimatikan. Tindakan ini memicu teriakan protes keras dari para undangan, Sentono, dan Abdi Dalem Keraton yang hadir.
Menyaksikan kondisi yang semakin tidak kondusif, Menteri Fadli Zon menghampiri GKR Timoer Rumbai. Ia kemudian melakukan pembicaraan dengan Permaisuri PB XIII untuk meredakan situasi.
Meskipun mendapat penolakan terbuka dari keluarga keraton, Fadli Zon tetap melanjutkan acara dengan melakukan penyerahan SK secara simbolis.
Dalam pernyataannya, Fadli Zon menegaskan bahwa penunjukan pelaksana ini dimaksudkan untuk menjamin keberlanjutan pelindungan dan pemajuan kebudayaan Keraton Surakarta. Ia juga menyebut langkah ini penting untuk memastikan penggunaan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kita melihat dari sisi pemerintah, tujuannya untuk melakukan penjagaan terhadap cagar budaya ini," tandas Fadli Zon menutup pernyataannya.
Artikel Terkait
Saksi Melihat Pria Diduga Tinggalkan Bayi di Gerobak Nasi Uduk Pejaten
Kesalahan Perawatan Sehari-hari Jadi Penyebab Utama Kerusakan Lantai Vinyl
Buya Yahya Serukan Persatuan Islam Abaikan Perbedaan Sekte, Fokus Lawan Israel
Polisi Bantah Surat Permintaan THR ke Pengusaha Truk di Tanjung Priok Palsu