KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Paradapos.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Keterlibatan Biro Travel Wajib Diungkap
Menurut Fickar, tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan, dalam hal ini Fuad Hasan Masyhur, juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Fuad sendiri telah masuk dalam daftar pencekalan KPK.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," tegas Fickar.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Langkah penetapan tersangka terhadap pelaku dari kalangan biro travel dinilai penting mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Fickar mendesak KPK agar segera menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.
“Pihak-pihak dari perusahaan (travel haji) yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia. Dalam perkara ini, tercatat sekitar 13 asosiasi dari total kurang lebih 400 biro perjalanan haji diduga terlibat.
Pertanyaan Keras dari Mantan Anggota Pansus Haji
Desakan serupa datang dari mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. Ia mengaku heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan Fuad sebagai tersangka, padahal status cekal telah diberikan.
“Saya juga bertanya-tanya, kenapa KPK menggantung status beberapa pihak tertentu yang sudah punya status cekal sekian bulan, juga para pihak (biro travel haji) yang konon mengembalikan uang dalam jumlah miliaran, tapi tidak satupun di antara mereka yang jadi tersangka,” ujar Luluk.
Menurutnya, keterlibatan biro travel haji seperti Maktour sudah cukup terang benderang, sehingga publik wajar mempertanyakan kelambatan KPK.
Status Penyidikan dan Pencekalan
Kasus kuota haji naik ke penyidikan sejak 9 Agustus 2025. KPK telah mencakal sejumlah pihak, termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Namun, dari ketiganya, hanya Yaqut dan Gus Alex yang telah resmi berstatus tersangka.
Beredar informasi bahwa ada dugaan pihak internal KPK yang membentengi Fuad dari penetapan tersangka. Padahal, seseorang yang dicekal hampir pasti akan ditetapkan sebagai tersangka.
Mengungkap Lobi-Lobi Kuota Haji Khusus
Konstruksi perkara mengungkap, kasus berawal dari lobi Presiden Joko Widodo ke Arab Saudi pada 2023 untuk tambahan kuota 20.000 jemaah pada 2024. Kuota tambahan ini dimaksudkan untuk memangkas antrean panjang haji reguler.
Namun, Yaqut diduga membagi kuota tambahan dengan proporsi 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang bertentangan dengan UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur proporsi 92% reguler dan 8% khusus.
Hasil pemeriksaan KPK terhadap saksi dari PWNU DKI Jakarta, Muzakki Cholis, mengungkap adanya inisiatif dan lobi dari biro travel, termasuk Maktour pimpinan Fuad Hasan Masyhur, terkait pembagian kuota haji khusus dan penggunaan hak diskresi Menag.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan penyidikan masih berjalan dan berpeluang berkembang. "Tentunya penetapan seseorang sebagai tersangka adalah berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Budi, membuka peluang penetapan tersangka baru.
Artikel Terkait
Bupati Pekalongan dan Gubernur Jateng Berselisih Klaim Soal Lokasi Saat OTT KPK
KPK Tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT Saat Isi Daya Mobil Listrik
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan
KPK Amankan Bupati Pekalongan dalam Operasi Tangkap Tangan di Jawa Tengah