KPK Didesak Tetapkan Bos Maktour Fuad Masyhur Tersangka Kasus Kuota Haji
Paradapos.com - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menetapkan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Desakan ini muncul setelah KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka.
Keterlibatan Biro Travel Wajib Diungkap
Menurut Fickar, tindak pidana korupsi tidak mungkin hanya melibatkan pemegang kewenangan. Pihak travel haji yang diduga ikut menikmati keuntungan, dalam hal ini Fuad Hasan Masyhur, juga harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Fuad sendiri telah masuk dalam daftar pencekalan KPK.
"Korupsi itu tidak mungkin 'berat' sebelah dari pemegang kewenangan karena dapat juga bekerjasama dengan pemilik travel," tegas Fickar.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Langkah penetapan tersangka terhadap pelaku dari kalangan biro travel dinilai penting mengingat potensi kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai sekitar Rp1 triliun. Fickar mendesak KPK agar segera menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka.
“Pihak-pihak dari perusahaan (travel haji) yang diuntungkan juga seharusnya turut dimintai pertanggungjawaban hukum,” kata dia. Dalam perkara ini, tercatat sekitar 13 asosiasi dari total kurang lebih 400 biro perjalanan haji diduga terlibat.
Pertanyaan Keras dari Mantan Anggota Pansus Haji
Desakan serupa datang dari mantan Anggota Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR, Luluk Nur Hamidah. Ia mengaku heran dengan sikap KPK yang belum menetapkan Fuad sebagai tersangka, padahal status cekal telah diberikan.
Artikel Terkait
Ferdinand Hutahaean Tantang KPK Panggil Jokowi, Terkait Apa?
Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Laboratorium Hukum Nasional Menurut Susno Duadji
SP3 Terbit untuk Damai Hari Lubis: Status Tersangka Dicabut Polda Metro Jaya
KPK Didesak Periksa Jokowi sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Rp1 Triliun