PARADAPOS.COM - Pihak kepolisian Polda Bali, merespon pernyataan seorang perempuan Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman bernama Laura Weyel (38) yang viral di media sosial atas pernyataannya.
Laura dalam video yang diunggah di akun instagram pribadinya bernama @lauraweyel mengaku diperlukan tidak adil selama menyewa vila dan menceritakan di akun instagramnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyampaikan, pernyataan Laura itu tidak benar. "Pernyataan yang bersangkutan di media sosialnya itu tidak benar," kata Kombes Jansen, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/4).
Kombes Jansen menerangkan, bahwa realita sebenarnya di lapangan bahwa Laura saat itu tinggal di Hillstone Villas Resort di Jalan Pura Masuka, Banjar Kerta Lestari, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, malah menunggak pembayaran sewa vila dan ketika ditagih oleh owner vila malah marah dan melakukan penganiayaan ke salah satu karyawan vila seorang perempuan bernama Ni Putu Ari Andani (35).
"Dan saat ini sedang dilakukan proses hukum kepada yang bersangkutan (Laura)," imbuhnya.
Sementara, korban Ni Putu Ari Andani melaporkan penganiayaan tersebut ke Polsek Kuta Selatan dengan laporan polisi Nomor: LP/B/10/I/2024/SPKT Unit Reskrim/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali, pada tanggal 23 Januari 2024 lalu.
Sementara, kronologisnya berawal pada Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 WITA, korban bersama staf vila didampingi dua orang pecalang Banjar Kerta Lestari serta anggota polisi Polsek Kuta Selatan mendatangi Vila Hillstone dengan tujuan untuk meminta pengosongan vila nomor 3306 karena Laura tidak membayar sewa vila sejak Bulan Januari 2024.
Namun, Laura tidak mau keluar dari vila tersebut, selanjutnya staf vila mengeluarkan barang-barang milik Laura dan dia malah tidak terima barangnya dikeluarkan lalu Laura mencari korban dan langsung mencekik dan mencakar leher kiri korban dari belakang dan bahkan Laura mengancam korban dengan menggunakan pisau.
"Akibat perbuatan tersebut korban mengalami luka di leher kiri, sakit pada leher hingga susah menelan," imbuhnya.
Atas kejadian tersebut dan berdasarkan laporan polisi dari korban, kepolisian telah mengambil tindakan dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa korban dan Laura di Polsek Kuta Selatan dan berkoordinasi dengan imigrasi melakukan untuk mengecek kelengkapan administrasi dan identitas Lauara.
"Kami berharap masyarakat tidak langsung percaya begitu saja informasi-informasi yang belum tentu kebenarannya atau hoaks. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial dan kepolisian tentunya akan memproses kejadian ini dengan tegas dan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kombes Jansen.
Sementara, Laura menceritakan di dalam akun pribadinya bahwa dirinya diperlukan tidak adil terkait permasalahan tersebut sehingga harus angkat bicara. "Saya di Bali dalam situasi yang berbahaya dan tidak adil.
Itu kenapa saya datang ke sini (speak up di media sosial) karena saya ingin anda tahu apa yang sebenarnya terjadi," kata dia, dikutip Kamis (25/4). Laura mengatakan, bahwa dirinya memiliki perselisihan dengan pemilik vila dan harus mengemas barangnya dan pergi dari vila.
Sementara, dia bercerita vila yang di tempatinya cukup mewah dengan biaya cukup tinggi dan dia menyewa vila itu bersama temannya. Tetapi vila tersebut, disewa atas nama dirinya. "Vilanya disewa atas nama saya.
Itu penanggung jawab antara pemilik dan penyewa, tentunya penyewa harus menjaga tempatnya baik, tidak ribut saat malam, tidak merusak, tidak melakukan hal ilegal, membayar sewa tepat waktu, itu semua tanggung jawab penyewa," ujarnya. "Tapi dalam kontrak ada tanggung jawab pemilik, dia harus merawat kebun dua kali seminggu dan kolam renang. Itu dimasukkan dalam sewa untuk gaji staf.
Dia punya tanggung jawab untuk listrik dan air. Dia punya tanggung jawab menurut hukum di Indonesia, untuk menjaga keamanan, dalam kontrak ada jaminan keamanan 24 jam," jelasnya.
Artikel Terkait
Roy Suryo: 99,9% Akun Kaskus Fufufafa Milik Gibran, Klaim 3.000 Ujaran Kebencian
Banjir Jakarta 2025: Penyebab & Kritik untuk Pramono Anung
Dukung Bareskrim! IPW Soroti Kerugian Negara Rp 1,08 Triliun dari Tambang Emas Ilegal di Lombok
Strategi Partai Perindo Dongkrak 130 Juta Warga Naik Kelas Ekonomi