Hingga akhirnya RE pun masuk ke dalam kamar dan melihat korban dalam kondisi hampir tidak mengenakan pakaian, namun sempat mengurungkan niat bejat itu.
Tidak berselang lama, RJ masuk kembali ke kamar dan pamit pulang untuk mengantarkan korban ke rumahnya. Akan tetapi dicegah RE dengan alasan dirinya yang akan mengantarkan korban.
Setelah RJ pulang, RE kembali menghampiri dan membujuk serta merayu bahwa korban akan dijadikan pacar dan akhirnya terjadilah persetubuhan .
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan kedua tersangka saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik dan mengakui seluruh perbuatannya.
Untuk memperkuat penyidikan, pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu setel pakaian korban, satu lembar akte kelahiran, kartu keluarga dan seprei warna merah dengan motif bunga yang terdapat bercak darah korban.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Fakta Gadai Mobil Pajero untuk Selamatkan Bilqis dari Suku Anak Dalam
Menteri Keuangan Purbaya Ungkap Modus Pencatutan Harga Impor: Barang Rp 45 Juta Dicatat Cuma Rp100 Ribu
Oknum Brimob Aniaya Mantan Pacar di Binjai: Kronologi & Proses Hukum Terbaru
Wamenag Zainut Tauhid Saadi Minta Gus Elham Hentikan Aksi Cium Anak Perempuan yang Viral