Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Tindakan Represif TNI di Aceh, Desak DPR Panggil Panglima
PARADAPOS.COM - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan tindakan represif dan penggunaan kekerasan oleh aparat TNI terhadap masyarakat sipil di Aceh Utara. Insiden ini terjadi saat warga menyampaikan pendapat terkait penanganan bencana.
Direktur Eksekutif Democratic Judicial Reform (DE JURE), Bhatara Ibnu Reza, menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam penanganan unjuk rasa tersebut dinilai bertentangan dengan tugas dan fungsi pokok TNI yang diatur dalam undang-undang.
“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi,” tegas Bhatara dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 27 Desember 2025.
Bhatara menegaskan bahwa pengibaran bendera putih atau bendera bulan sabit tidak dapat dijadikan pembenaran bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. Menurutnya, penanganan aksi penyampaian pendapat seharusnya dilakukan melalui pendekatan dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian.
“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk terlibat. Jika ada persoalan hukum, itu menjadi kewenangan kepolisian,” ujarnya.
Koalisi menilai pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa untuk menghalau aksi pada 25 Desember 2025 telah melanggar Undang-Undang TNI dan UUD 1945. Bhatara mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin sebagai bagian dari praktik demokrasi.
“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Kalau pun ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditangani oleh kepolisian, bukan militer,” tegasnya.
Lebih lanjut, Koalisi menyoroti minimnya sensitivitas aparat dalam merespons persoalan sipil, terutama di tengah situasi pemulihan pascabencana dan mengingat sejarah panjang konflik di Aceh.
"Masyarakat yang membutuhkan pelayanan dari Pemerintah, tidak seharusnya direspons dengan tindakan represif dan militeristik," kata Bhatara.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak DPR dan pemerintah untuk segera memerintahkan Panglima TNI mengambil langkah tegas terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran. Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah munculnya trauma baru di masyarakat Aceh.
“Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih menghadapi banyak persoalan, serta memastikan hak-hak masyarakat terdampak segera dipulihkan,” pungkas Bhatara.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Roy Suryo Jelaskan Taktik di Balik Permohonan Uji Materi yang Ditegur MK
Pengadilan Tolak Praperadilan Richard Lee, Status Tersangka Kembali Berlaku
Ade Armando: PDIP Pencetus Wacana Polri di Bawah Kementerian
Bahar bin Smith Diperiksa Polisi, Pengamanan Diperketat di Polres Tangerang