KSPI Tolak UMP 2026, Siapkan Gugatan Hukum dan Aksi Massa Besar-besaran
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Menanggapi hal ini, KSPI berencana mengambil dua langkah strategis, yaitu mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta.
Rencana Gugatan Hukum ke PTUN
Presiden KSPI, Said Iqbal, menyatakan bahwa organisasinya akan mengajukan gugatan terhadap Keputusan Gubernur DKI Jakarta mengenai UMP 2026. Tidak hanya itu, gugatan juga akan menyasar penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di Jawa Barat serta sejumlah UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di provinsi lain.
"UMP DKI 2026 akan digugat ke PTUN, UMSK Gubernur Jawa Barat akan digugat, dan beberapa UMK serta UMP provinsi lainnya. Kami juga sedang mempelajari untuk menggugat UMP Sumatera Utara yang lebih parah karena hanya menggunakan indeks 0,5 padahal inflasinya tinggi," jelas Said Iqbal kepada wartawan pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Artikel Terkait
Pengibaran Bendera Aceh di Lhokseumawe Bukan Subversif, Ini Penjelasan Pakar Hukum
Dokter Tifa Soroti Paparan Bareskrim: Ijazah Jokowi dan Sinyal Usut Koran KR?
Pesan Natal Kardinal Suharyo: Seruan Pertobatan Pejabat di Tengah Maraknya Kepala Daerah Diciduk KPK
Pilkada Lewat DPRD: Hanya Akal-Akalan Elite Politik untuk Kekuasaan?